
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya melakukan sidang lokasi atau pemeriksaan setempat (PS) di kawasan Taman Bahari Majapahit (TBM), Rejoto, Kota Mojokerto, tepatnya di bangunan berbentuk kapal yang akan difungsikan sebagai pujasera pada Jumat (3/10/2025) pagi.
Agenda PS tersebut merupakan lanjutan dari sidang dugaan korupsi proyek TBM Kota Mojokerto dengan total kerugian negara senilai Rp1,9 miliar yang telah bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya sejak 12 September 2025 lalu.
Sidang Kasus TBM Kota Mojokerto
Sidang lokasi yang dipimpin I Made Yuliada selaku Ketua Majelis Hakim bersama dua hakim anggota, Manambus Pasaribu dan Lufianto, dilakukan untuk memeriksa secara langsung kondisi bangunan mulai dari material beton dan konstruksi bangunan dalam lambung kapal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Mojokerto turut hadir bersama 6 terdakwa di antaranya Yustian Suhandinata, Zantos Sebaya, Hendar Adya Sukma, Mokhamad Khudori, Cholik Idris, dan Nugroho alias Putut dengan didampingi penasihat hukum untuk menjawab terkait masalah teknis pembangunan kapal pujasera itu.

Dalam sidang lokasi tersebut, majelis hakim melihat langsung kontruksi bangunan yang terdiri dari tiga lantai tampak rapuh. Di lantai atas mereka menemukan dapur dan resto yang menyatu tanpa pemisahan fungsi.
Setelah sidang lokasi, majelis hakim menyampaikan bahwa sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Selasa (7/10/2025) mendatang.
Diketahui sidang sebelumnya, JPU telah menghadirkan beberapa saksi pengguna anggaran salah satunya yakni mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto, Muraji.
Muraji menyatakan adanya kekurangan anggaran karena daya dukung struktur tanah yang tidak sesuai sehingga anggaran yang seharusnya dilakukan untuk pembangunan bagian atas dialokasikan untuk membangun pondasi.
Namun, meskipun terjadi perubahan alokasi anggaran, proyek tersebut tetap dilakukan karena kontrak telah dibayarkan.
Tambahan informasi, enam terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, M. Romadhon, Direktur CV Hasya Putera Mandiri, masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (Izhah/Riris)
