Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Mojoanyar Diduga Belum Kantongi Izin

Avatar of Redaksi
Potret Yayasan Rehabilitasi Narkoba Rumah Merah Putih di Dusun Ngumpak, Jabon. (Tim Redaksi / Kabarterdepan.com)
Potret Yayasan Rehabilitasi Narkoba Rumah Merah Putih di Dusun Ngumpak, Jabon. (Tim Redaksi / Kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Keberadaan Yayasan Rehabilitasi Narkoba Rumah Merah Putih di Dusun Ngumpak, RT 03, RW 01, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, menjadi sorotan usai mencuat keluhan warga terkait akses yang tertutup dan dugaan belum adanya izin resmi operasional.

Yayasan tersebut diketahui berdiri sejak Mei 2025 dan kini sudah menampung sejumlah pasien rehabilitasi.

Salah satu warga sekitar mengungkapkan bahwa awal mula keberadaan rumah rehabilitasi ini tidak diketahui masyarakat luas. Lokasi yang kini berdiri rumah rehabilitasi dulunya hanyalah lapangan kosong.

“Kita juga awalnya nggak tahu terus pas pembukaan yang diundang syukuran cuma tetangga dekat situ (rumah rehab), termasuk pak RT-nya” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.

Meski begitu, ia menambahkan bahwa para staf rumah rehabilitasi cukup aktif bersosialisasi dengan warga.

“Kemarin waktu kegiatan desa yang peringatan tujuh belas Agustus, staffnya ikut berbaur sama warga,” ujarnya.

Namun, setiap akhir pekan, rumah rehabilitasi tersebut tampak ramai dikunjungi.

“Biasanya kalau Minggu itu ramai, banyak yang jenguk pasien. Kalau pagi mobil itu udah berjejer di depan,” katanya lagi.

Kepala Desa Sebut Baru Terima Company Profile

Kepala Desa Jabon, Khairur Razikin, mengatakan bahwa pihak yayasan sejak awal hanya menyerahkan sebuah profil perusahaan atau company profile kepada pemerintah desa tanpa ada lampiran izin resmi.

“Sempat saya tanyakan itu, tapi belum diberi kabar lebih lanjut terkait izin semacam kontrak kerja sama atau seperti apa. Yang jelas yang diberi ke desa itu cuma profil company,” ujarnya saat ditemui, Senin (8/9/2025).

Khairur juga mengakui masih kebingungan soal prosedur perizinan yang berlaku apakah mekanisme perizinan untuk lembaga rehabilitasi semacam ini sama dengan perusahaan biasa atau yayasan sosial lainnya.

“Saya juga masih mempelajari mekanisme perizinannya, kalau tidak sesuai prosedur ya akan saya tindak lanjuti. Kalau memang nanti harus pakai MoU atau semacamnya kita akan kirim surat ke Bupati,” tambahnya.

Khairur menegaskan, pihak desa baru mengetahui keberadaan program rehabilitasi setelah ada informasi bahwa sejumlah orang sudah menjalani proses di sana.

“Desa waktu itu gak tahu, tahunya sudah ada yang direhab,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyebut dari pengakuan pihak yayasan bahwa tempat rehabilitasi di Desa Jabon hanyalah cabang. Segala bentuk perizinan, menurut mereka, sudah otomatis ditangani oleh pusat. Namun, hal ini masih menimbulkan tanda tanya.

“Waktu saya tanyakan izinnya, karena di sini cabang katanya izinnya jadi satu di pusat. Saya kira kalau cabang itu ada izinnya sendiri,” jelas Khairur.

Pihak desa akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait agar legalitas yayasan tersebut bisa dipastikan.

Potret Yayasan Rehabilitasi Narkoba Rumah Merah Putih di Dusun Ngumpak, Jabon. (Tim Redaksi / Kabarterdepan.com)

RT: Izin Cuma Omongan, Tidak Ada Surat Tertulis

Ketua RT 03 Dusun Ngumpak, Miskan, mengaku sempat diminta hadir pada acara pembukaan rumah rehabilitasi. Namun hingga saat ini, ia tidak pernah menerima dokumen izin operasional dari pihak yayasan.

“Saya kemarin diundang waktu pembukaan, awal-awal sering datang kesini tapi lama-lama kok nggak pernah kelihatan,” katanya.

Miskan juga pernah meminta identitas staf yang bertugas, mengingat mereka tinggal di dalam rumah rehabilitasi.

“Sempat saya minta juga identitas petugasnya, karena mereka kan tinggal di sana,” ujarnya.

Ia mengatakan perizinan yang diberikan pihak yayasan hanya sebatas ucapan tanpa diberikan dokumen tertulis secara resmi.

“Saya surat izin nggak dikasih, tapi pemiliknya kesini ngundang waktu pembukaan syukuran. Urusan izin, saya cuma dikasih omongan saja, nggak ada izin tertulis kayak surat-surat gitu nggak ada,” tegasnya.

Miskan menyebut yayasan rehabilitasi tersebut sebelumnya merupakan lapangan yang kemudian dikontrak dan dijadikan rumah rehabilitasi narkoba.

RW: Sempat Ada yang Kabur

Menurut Ketua RW 01 Dusun Ngumpak, Bambang, mengungkapkan ia sempat mengetahui Dinas Sosial sempat meninjau yayasan, tetapi terkait izin ke pemerintah desa, ia mengaku tidak tahu apakah pihak yayasan sudah berkoordinasi dengan desa.

“Perizinan setahu saya sudah pernah didatangi Dinas Sosial, kalau untuk izin ke desa saya tidak tahu karena itu urusannya ke kepala dusunnya, sepertinya belum diberikan sama yayasannya,” jelas Bambang.

Bambang menambahkan, warga sebenarnya sudah mengetahui adanya rumah rehabilitasi, meski sosialisasi dilakukan hanya dari mulut ke mulut.

“Warga sudah tahu rumah rehab, itu sudah kita sosialisasikan tapi hanya dari mulut ke mulut,” katanya.

Terkait keresahan warga, ia mengungkapkan sejauh ini tidak ada keluhan dari warga sekitar namun pernah terjadi insiden pasien kabur dari rumah rehabilitasi tersebut.

“Keluhan nggak ada, tapi kalau ada ya akan langsung saya tegur. Dulu sempat ada yang kabur, tapi masih aman sudah ketangkap lagi dan dibawa kembali, nggak sampai ribut sih, langsung ditangani sama mereka,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga telah memberikan peringatan kepada yayasan untuk tidak membuat gaduh dan memperketat keamanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (Tim Redaksi)

Sementara itu, pemilik Yayasan Rehabilitasi Narkoba Rumah Merah Putih, telah dikonfirmasi oleh tim redaksi sejak tanggal 15 September 2025, namun hingga saat ini belum juga bersedia untuk diwawancarai.

Responsive Images

You cannot copy content of this page