Aktivis Yogyakarta Ditangkap Polda Jatim, Diduga Terlibat Provokasi Demo Ricuh di Kediri

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Pesan aktivis Yogyakarta Muhammad Fakhrurrozi atau Paul usai ditangkap Polda Jawa Timur, Minggu (27/9/2025). (Instagram/uiibergerak)
Pesan aktivis Yogyakarta Muhammad Fakhrurrozi atau Paul usai ditangkap Polda Jawa Timur, Minggu (27/9/2025). (Instagram/uiibergerak)

Yogyakarta, kabarterdepan.com – Aktivis Yogyakarta, Muhammad Fachrurrozzi atau Paul saat ini ditahan di Polda Jatim. Penangkapan aktivis ini disebut merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan kepada sejumlah aktivis sebelumnya atas dugaan penghasutan atau provokasi terjadinya aksi demonstrasi besar-besaran yang berakhir ricuh pada akhir Agustus lalu.

Penangkapan Paul yang merupakan mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta oleh aparat Polda Jawa Timur ini kemudian menuai sorotan dari lembaga bantuan hukum.

Menurut Direktur YLBHI LBH Surabaya Habibus Shalihin, Paul ditangkap oleh puluhan anggota kepolisian di kediamannya pada Sabtu (27/9/2025) di Yogyakarta sekitar pukul 14.24 WIB. Habibus Shalihin menyebut penangkapan Paul dilakukan tanpa penjelasan dasar hukum yang jelas.

“Penangkapan ini jelas tidak sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 17 KUHAP bahwa perintah penangkapan harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” katanya, Minggu (28/9/2025).

Penyitaan Barang Milik Aktivis Yogyakarta

Pesan aktivis Yogyakarta Muhammad Fakhrurrozi atau Paul usai ditangkap Polda Jawa Timur, Minggu (27/9/2025). (Instagram/uiibergerak)

Selain penangkapan Paul juga disertai penyitaan puluhan buku hingga perangkat elektronik milik Paul. Setelah penangkapan tersebut, Paul justru dibawa ke Polda D.I Yogyakarta.

Sekitar pukul 17.00 WIB, kemudian Paul dikawal oleh para aparat kepolisian untuk dipindahkan ke Polda Jatim, tanpa ada pendampingan baik oleh pihak keluarga maupun pendamping hukum.

“Selama perjalanan menuju Polda Jatim, aparat polisi telah melakukan interogasi awal terhadap Paul. Tim YLBHI LBH Surabaya bersama dengan keluarga Paul kemudian tiba di Polda Jatim dan bertemu dengan Paul sekitar pukul 23.05 WIB,” katanya.

Pemeriksaan terhadap Paul berlangsung maraton sejak pukul 00.30 WIB hingga 15.00 WIB, dipimpin oleh Kanit IV Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim.

Paul diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan berlapis, di antaranya Pasal 160, 187, 170, dan 55 KUHP.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar adanya penangkapan tersebut dan proses hukumnya ditangani oleh jajaran Polda Jatim,” katanya.

Polda DIY disebutnya hanya mendapatkan pemberitahuan untuk melakukan penangkapan kepada Paul.

Kabar ditangkapnya Paul di Polda Jatim juga dibenarkan oleh yang bersangkutan. Dalam sebuah pesan tertulis di atas kertas yang diduga dilakukan oleh Paul, dirinya mengatakan dalam kondisi baik-baik saja. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page