Penyidik Kejati DIY Geledah Rumah Eks Kepala Diskominfo Sleman, Sita Mobil dan Jam Tangan Mewah

Avatar of Jurnalis: Ahmad
kominfo Sleman
Penyidik Kejati DIY melakukan penggeledahan di rumah eks Kepala Diskominfo Sleman, Jumat (26/9/2025). (Kejati DIY for kabarterdepan.com)

Sleman, kabarterdepan.com – Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah rumah ESP,  eks Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman, Jumat (26/9/2025).

Hal itu dilakukan usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan bandwidth dan sewa colocation DRC oleh Diskominfo Sleman.

Penggeledahan Diskominfo Sleman

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan penggeledahan di rumah tersangka ESP dimulai pukul 09.30 WIB sehingga 11.30 WIB di kediamanya di Condongcatur, Depok, Sleman.

“Penggeledahan tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan terkait penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 hingga 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 hingga 2025 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman,” ujar Herwatan.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DIY serta Surat Penetapan Izin Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Pihaknya berkoordinasi dengan pemerintahan Kelurahan, Lurah dan Jagabaya Condongcatur dimana yang bersangkutan tinggal.

“Penyidik bertemu dengan istri tersangka, selanjutnya Tim Penyidik menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan Tim  dengan menunjukkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan dan Penetapan Ijin Penggeledahan,” ujarnya.

Penyelidik kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan seperti garasi, ruang tidur. Penyidik menemukan sejumlah barang yang terkait dengan kasus tindak pidana korupsi pengadaan bandwidth dan penyewaan Colocation.

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Innova dan 6 jam tangan berbagai merk,” ujar Herwatan.

Perbuatan ESP telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3 miliar.

Tersangka ESP disangkakan melanggar : Pasal 2 ayat (1), 3 atau 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page