Pemkot Surabaya Gandeng TPID dan Satgas Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Cabai

Avatar of Redaksi
Pemkot Surabaya
Harga cabai fluktuatif Pemkot dan TPID lakukan pengawasan dan sidak. (Husni/kabarterdepan.com)

Surabaya, kabarterdepan.com- Untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas harga bahan pokok, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menggelar Pasar Murah Gerakan Pangan Murah (GPM), hingga memperkuat Kerja Sama Antar Daerah (KAD) dengan daerah penghasil.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kota Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, menuturkan hasil pantauan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) menunjukkan adanya tren kenaikan harga cabai dalam beberapa minggu terakhir. Meski demikian, harga tersebut masih berada di bawah Harga Acuan Penjualan Tingkat Konsumen (HAPK).

“Hasil pantauan TPID di lima pasar tradisional, yakni Pasar Genteng Baru, Pasar Tambahrejo, Pasar Wonokromo, Pasar Pucang Anom, dan Pasar Soponyono, memang harga cabai menunjukkan adanya tren kenaikan. Namun, harga tersebut masih di bawah HAPK,” ujar Vykka, Jumat (19/9/2025).

Harga cabai merah yang mengalami kenaikan dengan HAPK Rp35.728 per kilogram sempat berada di angka Rp39.200 pada 4 Agustus 2025. Harga kemudian turun menjadi Rp27.600 pada 3 September 2025, sebelum kembali naik ke Rp34.760 pada 17 September 2025.

Untuk cabai merah keriting, dengan HAPK Rp37.000-Rp55.000, tercatat Rp37.600 pada 4 Agustus 2025, turun menjadi Rp24.900 pada 1 September 2025, lalu meningkat menjadi Rp40.450 pada 17 September 2025.

“Adapun cabai rawit merah dengan HAPK Rp40.000-Rp57.000, sempat berada di angka Rp38.800 pada 4 Agustus 2025, turun ke Rp26.800 pada 3 September 2025, dan kembali naik menjadi Rp34.700 pada 17 September 2025,” tambahnya.

harga cabai merah. (iStock)
Ilustrasi cabai merah. (iStock)

Pemkot Surabaya Jalin Kerja Sama

Untuk menjaga harga bahan pokok stabil, Pemkot Surabaya menjalin kerja sama dengan beragam instansi terkait seperti TPID, Satgas Pangan Polrestabes Surabaya, Satgas Pangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, serta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini dilakukan guna mencegah penimbunan bahan pokok yang dapat menyebabkan kenaikan harga.

“Kami juga memberikan imbauan kepada pelaku usaha distribusi bahan pokok (produsen, distributor, pedagang) untuk tidak melakukan penimbunan,” pungkasnya. (Husni Habib)

Responsive Images

You cannot copy content of this page