Ni Made Dwi Panti Dilantik Jadi Sekda DIY, Begini Pesan Sri Sultan HB X

Avatar of Redaksi
IMG 20250916 WA0155
Ni Made Dwi Panti Indrayanti saat dilantik Sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DIY oleh Gubernur DIY Seri Sultan HB X di Bangsal Kepatihan, Danurejan, Kota Yogyakarta, DIY, Selasa (16/9/2025). (Instagram: Humas Joga)

Yogyakarta, kabarterdepan.com – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi melantik Ni Made Dwi Panti Indrayanti sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DIY di Bangsal Kepatihan, Danurejan, Kota Yogyakarta, Selasa (16/9/2025).

Jabatan tersebut sebelumnya diemban oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi, yang bertugas sebagai pelaksana tugas.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Baperinda) DIY itu mengaku penunjukannya sebagai Sekda menjadi tantangan besar. Ia juga tercatat sebagai perempuan pertama yang menempati posisi tersebut.

“Alhamdulillah saya diberi amanah luar biasa, tentu tugasnya berat. Dengan kolaborasi dan sistem yang kuat, saya optimis bisa melaksanakan dengan baik,” ujarnya.

Ia berencana memperkuat instrumen pemerintahan melalui kerja sama dengan para asisten di bawah koordinasinya.

Setelah prosesi pelantikan, sejumlah pimpinan daerah langsung menemuinya, termasuk Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo. Hasto menyampaikan persoalan sampah di Kota Yogyakarta dan berharap adanya dukungan penuh dari pemerintah provinsi.

Selain itu, Made juga menegaskan pentingnya pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) bagi kepentingan masyarakat, serta menyoroti kemandirian fiskal.

Ia menambahkan, target penurunan angka kemiskinan mendekati nol persen sesuai RPJPN 2045 akan difokuskan pada peningkatan pendapatan masyarakat.

Di sisi lain, Sri Sultan HB X berpesan agar Sekda baru selalu berhati-hati dalam menjalankan amanah.

“Saya berpesan supaya hati-hati, tadi sudah saya sampaikan dalam sambutan. Ikuti saja,” ujar Ngarsa Dalem.

Sultan menekankan salah satu persoalan yang harus diperhatikan adalah penyalahgunaan TKD. Ia meminta penegakan hukum dilakukan berdasarkan aturan Pergub yang berlaku.

“Kan semua sudah tahu aturannya, lurah juga sudah pada paham,” tambahnya singkat.

Terkait problem sampah, Sultan menyebut pemerintah provinsi hanya berperan memfasilitasi langkah yang diambil pemerintah kabupaten-kota. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page