Tindak Lanjuti LHP Inspektorat Perangkat Desa di Sragen Diuji Ulang, Hasil Berubah

Avatar of Redaksi
IMG 20250910 WA0119
Rapat pleno pengumuman hasil seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat desa di balai Desa Sambungmacan, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Selasa malam (9/9/2025).(masrikin/kabarterdepan.com)

Sragen, kabarterdepan.com – Sejarah baru tercatat di Kabupaten Sragen. Dua desa, yakni Desa Sambungmacan dan Desa Gilirejo, Kecamatan Miri, berhasil mengguncang sistem seleksi perangkat desa yang selama ini diduga sarat manipulasi dan praktik tidak sah.

Ujian kompetensi ulang yang dilaksanakan di Universitas Tidar (Untidar), Magelang, menjadi saksi tumbangnya produk Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) abal-abal yang sempat mencemari proses seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat desa pada 2023 lalu.

Di Desa Sambungmacan, yang sebelumnya meloloskan peserta melalui proses seleksi dengan LPPM tidak resmi, kini terjadi perubahan signifikan. Dalam ujian kompetensi ulang yang digelar Selasa (9/9/2025), Octavian Sandy Permana berhasil mencetak nilai tertinggi, menggeser Syamsul Ariefin, pemenang sebelumnya yang disebut-sebut lolos melalui proses seleksi bermasalah.

Cerita serupa datang dari Desa Gilirejo. Setelah dua tahun penuh polemik, pengaduan, dan investigasi oleh Inspektorat Kabupaten Sragen, desa ini akhirnya melaksanakan ujian ulang pada Kamis (26/6/2025) lalu, juga di Untidar.

Hasilnya? Desi Dyah Ayu Saputri, yang sebelumnya berada di peringkat kedua dan gagal dilantik, mencatat skor tertinggi dengan 95 poin. Ia jauh mengungguli Muhammad Syarifudin Assidiq, peserta sebelumnya yang sempat dilantik secara ilegal. Muhammad kini turun ke peringkat kedua dengan nilai 74 poin.

Ujian ulang ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang menyatakan bahwa seleksi awal cacat secara prosedural karena menggunakan jasa LPPM tidak resmi yang mencatut nama kampus ternama.

Inspektur Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi, menyatakan bahwa pihaknya akan terus konsisten dalam mengawal tindak lanjut rekomendasi.

“Harapannya kita tetap konsisten. Desa-desa segera menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi dari Inspektorat,” tegasnya kepada kabarterdepan.com, Rabu siang (10/9/2025).

Ia juga menyebutkan bahwa dua desa lainnya, yakni Desa Klandungan (Kecamatan Ngrampal) dan Desa Jati (Kecamatan Sumberlawang), baru menindaklanjuti sebagian rekomendasi.

“Baru rekomendasi pertama yang ditindaklanjuti,” ungkap Badrus.(Masrikin).

Responsive Images

You cannot copy content of this page