RSUP Dr Sardjito Tanggapi Amicus Curiae UU Kesehatan ke MK: Sah-sah Saja

Avatar of Redaksi
IMG 20250909 WA0117
Manajer Hukum dan Humas RSUP DR Sardjito Banu Hermawan saqt ditemui di Gedung Diklat, Selasa (9/9/2025). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Sleman, kabarterdepan.com – RSUP Dr Sardjito menanggapi amicus curiae yang dilayangkan oleh Komunitas Peduli kebijakan Kesehatan Indonesia (KPKKI) terkait pelayanan rumah sakit vertikal di bawah kendali Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI).

Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito Banu Hermawan menyampaikan pihaknya menghormati langkah yang dilakukan oleh KPKKI dan sejumlah pihak yang menyampaikan pandangan hukum dalam bentuk sahabat peradilan atau amicus curiae tersebut.

“Setiap warga negara sah-sah saja melakukan hal tersebut (amicus curiae),” katanya kepada wartawan saat ditemui di Gedung Diklat RSUP Dr Sardjito, Selasa (9/9/2025).

Dalam pandangannya KPKKI menyoroti adanya penurunan pelayanan di rumah sakit yang dikendalikan oleh Kemenkes.

Ia menyampaikan bahwa rumah sakit vertikal telah menerapkan standar dengan adanya akreditasi. Banu menyampaikan jika standar tersebut menjadi mutu bagi layanan yang diberikan dengan baik jika diterapkan.

Terkait dengan arah komersialisasi, pihak yang menyampaikan bahwa rumah sakit vertikal telah didorong menjadi Badan Layanan Umum (BLU) dan rumah sakit daerah didorong untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Ia menyampaikan bahwa seluruh keuntungan yang diperoleh oleh rumah sakit akan dikembalikan kepada masyarakat dengan layanan yang lebih baik.

“Kalau ada selisih katakanlah keuntungan, kalau itu menjadi keuntungan tapi bukan disetorkan kepada negara atau bagaimana, tapi dikembalikan lagi kepada layanan yang lebih baik,” katanya.

“Uang itu diputar lagi yang sifatnya untuk perbaikan layanan lebih baik, itu yang harus menjadi perhatian bersama,” katanya.

Banu turut menanggapi terkait pelayanan rumah sakit melalui BPJS Kesehatan antar kelas. Ia menyampaikan bahwa rumah sakit berupaya untuk meratakan layanan yang diberikan kepada masyarakat.

“BPJS sekarang ada namanya kelas standar untuk menyamaratakan pelayanan. Misalnya di VIP, apakah lebih baik, tidak juga? Dalam kapasitas itu dia mengambil layanan, bukan standar pelayanannya terus berbeda,” katanya.

Tenaga medis yang dimiliki disebutnya selalu bekerja optimal termasuk dalam kondisi tindakan darurat.

“Dokter kita yang standby di UGD, itu semua terkait dengan prosedur layanan. Contohnya ketika masuk ke UGD, bila perlu resusitasi dan sebagainya, ada dokter anestesi, ada dokter spesialis yang siap,” ujar Banu.

KPKKI dan Pukat UGM Layangkan Amicus Curiae Soal Pelayanan Kesehatan ke MK

Sebelumnya, KPKKI melayangkan Amicus Curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) buntut UU Kesehatan No.17 Tahun 2023.

Pandangan kondisi melalui Amicus curiae tersebut bertujuan untuk mengoreksi sejumlah kelemahan pada aturan tersebut, terutama setelah diimplementasikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kepada rumah sakit vertikal.

Ketua KPKKI, Wahyudi Kumorotomo menyampaikan saat ini sebanyak 37 rumah sakit vertikal di bawah kendali Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengalami pergeseran prioritas dalam melakukan pelayanan kesehatan.

“Dengan adanya penafsiran Undang-Undang ini, ada target bagi dokter umum dan spesialis. Bukan target cakupan pelayanan, bukan pengurangan beban, tapi berapa banyak pendapatan rumah sakit, pemakaian alat, obat yang diberikan walaupun tidak dibutuhkan pasien,” katanya saat jumpa pers di Pusat Studi Pancasila (PSP), Bulaksumur, Sagan, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY, Senin (8/9/2025). (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page