
Tanah Bumbu, Kabarterdepan.com – Pakar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional, Ir. Ulul Azmi, ST., M.Si., CST., IPM., ASEAN Eng menilai kecelakaan helikopter BK-117 D3 yang menewaskan delapan orang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), sebagai peristiwa tragis sekaligus alarm keras soal keselamatan transportasi udara di sektor kerja.
“Kita berduka atas musibah ini. Namun lebih dari itu, kecelakaan ini harus jadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap aspek K3 penerbangan kerja, mulai standar operasional, inspeksi teknis, hingga sistem manajemen risiko,” kata Ulul Azmi, Sabtu (6/9/2025).
Menurutnya, helikopter tersebut dipakai untuk misi dinas, bukan rekreasi. Karena itu, peristiwa ini masuk kategori kecelakaan kerja. Ulul mengacu pada UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Permenaker No. 5/2021, yang menyebut kecelakaan kerja termasuk insiden saat perjalanan dinas maupun penggunaan transportasi kerja.
“Dalam perspektif K3, pekerja dilindungi bukan hanya di lokasi kerja, tapi juga saat perjalanan dinas, termasuk pakai moda transportasi udara,” ujarnya.
Tanggung Jawab Perusahaan
Ulul menegaskan korban berhak atas santunan, mulai biaya pengobatan hingga santunan kematian bagi ahli waris, melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, perusahaan wajib memastikan seluruh tenaga kerja terdaftar dalam program jaminan sosial.
Selain itu, perusahaan juga punya kewajiban melaporkan setiap kecelakaan kerja ke instansi ketenagakerjaan, sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
“Kewajiban ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga sarana investigasi agar kasus serupa tidak terulang. Jangan sampai ada perusahaan yang menutupi kejadian dengan alasan menjaga citra,” tegasnya.
Rekomendasi Strategis
Ulul mengajukan sejumlah langkah strategis untuk mencegah kecelakaan serupa, antara lain:
1. Audit keselamatan transportasi kerja, khususnya armada helikopter dan pesawat di sektor energi, pertambangan, dan kehutanan.
2. Peningkatan kompetensi pilot dan teknisi lewat pelatihan berstandar internasional.
3. Integrasi manajemen risiko K3 dengan sistem keselamatan terpadu dari pra-terbang hingga pasca operasi.
4. Transparansi investigasi KNKT agar hasil penyelidikan bisa dipublikasikan secara proporsional sebagai pembelajaran nasional.
Sentil APRIL Group
Menyoal APRIL Group selaku perusahaan terkait, Ulul meminta identifikasi jenazah korban dipercepat. Ia juga menekankan perhatian penuh pada keluarga korban, baik dukungan moril maupun hak-hak jaminan sosial.
“Hal ini akan menjadi wujud tanggung jawab perusahaan kepada pekerja dan keluarganya di tengah duka mendalam,” katanya.
Dorong Zero Fatality
Ketua PII Wilayah Riau itu menegaskan target Zero Fatality harus jadi komitmen bersama, termasuk untuk transportasi udara.
“Indonesia harus belajar dari setiap kejadian. Jangan sampai tragedi berulang karena kita abai detail keselamatan. Zero Fatality bukan sekadar jargon, melainkan arah baru keselamatan nasional,” ucapnya.
Ulul berharap pihak terkait segera merilis kronologi dan investigasi awal. Publikasi resmi dinilai penting untuk memberi kepastian keluarga korban sekaligus dasar perbaikan sistem keselamatan transportasi kerja di Indonesia. (FajarPR)
