
Jakarta, Kabarterdepan.com – Majelis Sidang Etik Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap salah satu anggota Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, buntut tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas mobil rantis Brimob saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Kamis (28/8/2025) lalu.
Sanksi tersebut diumumkan dalam pembacaan sidang putusan etik di Gedung Divisi Propam Polri yang dipimpin langsung oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri, Rabu (3/9/2025).
Putusan diambil setelah rangkaian pemeriksaan internal menyimpulkan bahwa Kompol Cosmas telah melakukan pelanggaran berat yang tidak sesuai dengan kode etik profesi Polri.
Majelis menilai tindakan Cosmas yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Batalyon Resimen Empat Korps Brimob ini telah mencederai kehormatan dan integritas institusi kepolisian.
Selain pemecatan, majelis juga menegaskan bahwa sanksi etik ini bertujuan sebagai pembelajaran sekaligus peringatan bagi anggota Polri lainnya agar tetap menjaga profesionalisme dan integritas.
Selain pemecatan, majelis juga menegaskan bahwa sanksi etik ini bertujuan sebagai pembelajaran sekaligus peringatan bagi anggota Polri lainnya agar tetap menjaga profesionalisme dan integritas.
Sementara itu, dalam pernyataannya usai pembacaan putusan, Kompol Cosmas mengatakan jika ia melaksanakan tugas murni pengabdian kepada negara dan bangsa.
“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan, secara totalitas untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili,” ungkapnya sambil terisak.
“Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi tuhan, tidak ada niat untuk membuat orang celaka, tetapi sebaliknya. Namun, peristiwa itu sudah terjadi, pada kesempatan ini saya juga mau menyampaikan berduka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar,” sambungnya.
Dengan dijatuhkannya sanksi pemecatan tersebut, Kompol Cosmas Kaju Gae resmi diberhentikan dari dinas kepolisian dan kehilangan seluruh hak serta kewenangan sebagai anggota Polri.
Diketahui dalam sidang etik yang digelar, tujuh anggota Brimob yang telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar hadir dengan pendamping hukum.
Mereka dimintai klarifikasi mengenai prosedur pengamanan, komunikasi di lapangan, serta alasan kendaraan taktis bisa melaju ke arah kerumunan warga sipil.
Sebelumnya, peristiwa bermula ketika massa aksi buruh dan mahasiswa berkumpul di sekitar Gedung DPR. Situasi memanas hingga aparat Brimob menurunkan kendaraan taktis.
Dalam kondisi ricuh, salah satu mobil baracuda Brimob menabrak Affan Kurniawan. Affan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
Insiden tersebut sempat memicu gelombang protes dari komunitas ojek online, serikat pekerja, hingga masyarakat sipil yang menuntut pertanggungjawaban penuh aparat. (Izhah)
