Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook, Negara Rugi Rp1,9 Triliun

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2025 09 04 at 16.55.28 89eb5727
Potret Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung. (Youtube Kejaksaan RI)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 120 saksi dan 4 orang ahli.

“Dari hasil pendalaman keterangan saksi-saksi, alat bukti, serta hasil ekspose, telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Direktur Penyidikan (Disdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, membeberkan kronologi dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem Makarim.

Kronologis Peran Nadiem Makarim

Pada Februari 2020, NAM menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program “Google for Education” menggunakan perangkat Chromebook yang rencananya akan dipakai di lingkungan Kemendikbudristek, khususnya untuk peserta didik.

Beberapa kali pertemuan kemudian menghasilkan kesepakatan untuk pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Bahkan, pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat tertutup secara virtual bersama sejumlah pejabat Kemendikbudristek, termasuk H (Dirjen Paud Dasmen), T (Kepala Badan Litbang), serta dua staf khusus menteri berinisial JT dan FH. Rapat itu membahas detail pengadaan Chromebook, padahal saat itu proses lelang belum dimulai.

Lebih jauh, Nurcahyo mengungkapkan, pada awal 2020, Nadiem Makarim menandatangani surat jawaban kepada Google untuk berpartisipasi dalam pengadaan TIK di Kemendikbud.

Padahal, surat serupa tidak pernah dijawab oleh menteri yang menjabat sebelumnya, lantaran uji coba Chromebook pada 2019 terbukti gagal dan tidak bisa dipakai di sekolah-sekolah wilayah tertinggal dan terluar.

“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan mencapai kurang lebih Rp1,98 triliun. Saat ini perhitungan kerugian negara masih dilakukan BPKP,” terang Nurcahyo.

Atas perbuatannya, NAM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan NAM di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan,” pungkas Nurcahyo. (Riris)

Responsive Images

You cannot copy content of this page