
Yogyakarta, kabarterdepan.com – Ketua Koordinator Tim Pembela Terdakwa Cristiano Pengarapenta Pangidahen Tarigan, Achiel Suyanto menyampaikan pihaknya telah mempersiapkan jawaban pada eksepsi yang bakal digelar di PN Sleman, Rabu (11/9/2025).
Kendati begitu, saat diwawancarai ia mengaku tidak ingin membocorkan poin-poin eksepsi atas kasus yang menimpa klien nya usai menabrak mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi.
“Ini akan kita sampaikan dan eksepsi. Karena kita tim, jadi bukan saya sendiri ” katanya, Rabu (3/9/2025)
Achiel menyampaikan bahwa musibah yang dialami oleh kliennya merupakan murni kecelakaan. Ia menyampaikan bahwa eksepsi yang akan disampaikan terkait hal tersebut.
“Intinya tidak ada kesengajaan, itu aja,” ujarnya.
Pihaknya mengaku prihatin dengan sikap kampus yang hanya terkesan membela korban Argo Ericko Achfandi. Berbeda dengan kliennya yang sesama mahasiswa UGM. Korban merupakan mahasiswa fakultas Hukum, sementara penabrak merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB).
“Christiano juga mahasiswa universitas gadjah mada. Tapi selama ini yang mendapat perhatian adalah korban, selama cristiano tidak pernah mendapat perhatian, kami prihatin” katanya.
Sebelumnya, persidangan kasus tabrakan yang melibatkan Argo Ericko Achfandi digelar perdana di PN Sleman yang digelar secara virtual
Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Christiano membenarkan seluruh poin yang dibacakan. (Hadid Husaini)
