Pengelola Homestay di Kota Yogyakarta Gelapkan Motor Rental, Kerugian Diperkirakan Ratusan Juta

Avatar of Redaksi
IMG 20250828 WA0021
Polisi ringkus pelaku penggelapan sepeda motor rental di Gedongtengen, Kota Yogyakarta, DIY, Kamis (28/8/2025). (Hadid Husaini / Kabarterdepan.com)

Yogyakarta, Kabarterdepan.com – Polisi mengungkap kasus penggelapan 4 unit sepeda motor rental di Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Pelaku berinisial EA (39) diketahui merupakan seorang pengelola homestay menggadaikan motor rental kepada sejumlah orang yang dikenal di wilayah Tegalrejo, Kota Yogyakarta dan Kapanewon Depok, Sleman.

Dalam ungkap kasus yang digelar di Mapolsek Gedongtengen, Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nursanto, menyampaikan pelaku menyewa motor dengan modus untuk dipinjamkan kepada tamu homestay.

“Modusnya sudah pelaku kenal dengan pemilik rental. Pemilik rental percaya kalau unit yang dipinjamkan EA untuk tamunya di homestay,” ujarnya.

Motor tersebut disewa dengan biaya Rp120 ribu – Rp126 ribu per hari. Pelaku menyewa dalam kurun waktu lebih lama disertai dengan STNK. Pelaku diketahui melakukan perbuatan yang sama beberapa kali.

“EA sempat melakukan perpanjangan sewa,” kata Kompol Eka Andy.

Korban yang curiga karena motornya tidak kunjung kembali disebutnya sempat menghubungi pelaku, namun tidak direspon.

Merasa unit motor tidak kembali pemilik rental melaporkan kepada kepolisian Gedongtengen.

“Berkat kerjasama dengan pemilik, unit Reskrim Polsek Gedongtengen melakukan penyelidikan,” tambah Kompol Eka Andy.

Pihaknya kemudian melakukan pelacakan terhadap motor rental tersebut menggunakan GPS yang juga terpasang pada kendaraan.

“3 unit motor sudah dipindah tangankan, 1 unit masih dalam penguasaan, namun belum sempat digadaikan, sudah ketahuan oleh anggota kami,” sambungnya.

Sedangkan terdapat 1 unit motor yang masih dikuasai oleh pelaku, namun belum sempat digadaikan.

Polisi menyebut korban mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp100 juta.

Kompol Eka Andy menyampaikan bahwa di wilayah Gedongtengen terdapat banyak usaha rental motor.

Ia menghimbau agar para pemilik usaha rental selalu waspada dengan modus yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal.

“Jangan mudah memberikan kepercayaan kepada orang yang justru menggadaikan yang bukan hak nya,” tandasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Hadid Hisaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page