Honorarium Narasumber Wali Kota Mojokerto Rp1,4 Juta Per Jam Dikritisi

Avatar of Redaksi
IMG 20250823 WA0011
Potret Balai Kota Mojokerto. (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Honorarium fantastis untuk Wali Kota Mojokerto menjadi sorotan usai Rincian Anggaran Belanja Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah mencuat ke publik.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 20 Tahun 2024 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Mojokerto, menurut Standar Biaya Umum (SBU), beban honorarium Jasa Narasumber Kegiatan Seminar/ Rakor/ Sosialisasi/ Bintek (Kegiatan Sejenis) oleh Kepala Daerah/Pejabat Setingkat Kepala Daerah/Pejabat Daerah Lainnya yang disetarakan dihargai Rp1,4 jam per orang.

Dari informasi yang beredar, jam pertemuan Wali Kota Mojokerto di kelurahan-kelurahan dialokasikan selama 2 jam sedangkan jam pertemuan di OPD/dinas dialokasikan selama 3 jam.

Aturan itu dikritisi oleh Pembina Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Mojokerto, Rif’an Hanum. Ia menyebut anggaran sebesar Rp 1,4 juta per jam dialokasikan khusus untuk honorarium Wali Kota saat menjadi narasumber dalam kunjungan kerja yang mana nominal tersebut hampir sama dengan honor yang diterima anggota DPR RI.

“Anggaran Kota Mojokerto untuk membiayai kedatangan seorang Wali Kota di 18 kelurahan dan di 34 OPD se-Kota Mojokerto dihargai Rp1,4 juta per jam,” ungkapnya dikutip dari unggahan di akun TikTok pribadinya @rifanhanum.

Rif’an menyatakan keprihatinannya atas penggunaan anggaran daerah yang dinilai tidak efisien dan tidak pro-rakyat.

“Entah apa yang ada di benak yang menganggarkan, melihat sebegitu mahalnya suaranya bu Wali Kota,” lanjutnya.

“Jika dihitung, per jam Wali Kota dihargai Rp 1,4 juta, yang berarti per menitnya mencapai Rp 23.333. Bandingkan dengan UMR buruh di Kota Mojokerto yang dihargai Rp 100.000 per hari, belum lagi para pedagang UMKM yang punya penghasilan Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per hari bukan per jam,” bebernya.

Lebih lanjut, Rif’an membeberkan bahwa anggaran tersebut bisa mencapai Rp 196 juta dalam sebulan, dan totalnya bisa membengkak hingga Rp 1,7 miliar dalam setahun, hanya untuk biaya kunjungan kerja.

“Belum fasilitas yang lain, belum tunjangan-tunjangannya,” katanya.

Rif’an juga mengkritisi sejumlah proyek pemerintah di Mojokerto yang dinilai bermasalah, seperti proyek paving di Gajah Mada dan Taman Siswa, serta proyek TBM dan CSR Jembatan Kota Mojokerto.

Ia menyayangkan dana besar yang dialokasikan untuk honorarium, sementara proyek-proyek penting lainnya justru menimbulkan kerugian.

“Dana sebesar ini seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat, bukan hanya untuk satu orang,” sambungnya.

LP2KP juga mempertanyakan sikap pasif DPRD Kota Mojokerto dalam mengawasi anggaran ini. Anggota dewan yang seharusnya mewakili rakyat justru diam melihat fenomena ini.

“Rakyat merasa perih melihat uang pajak mereka digunakan untuk hal yang tidak efisien, sementara mereka sendiri berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Rif’an Hanum mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam dan terus mengawal setiap kebijakan pemerintah.

“Sudah saatnya kita menuntut rasa keadilan dan efisiensi dalam setiap anggaran yang dikeluarkan. Kesejahteraan rakyat harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekda Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo enggan menanggapi kebenaran data anggaran tersebut.

“Sumbernya nggak jelas. Saya nggak bisa memberikan komentar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi oleh Kabarterdepan.com, Jumat (22/8/2025).

Hingga berita ini ditayangkan, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, telah dimintai konfirmasi namun belum memberikan jawaban atau tanggapan. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page