
Jakarta, Kabarterdepan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 orang tersangka, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan 10 pejabat atau pihak swasta lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker, Jumat (22/8/2025).
KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka yakni IBM, GAH, SB, AK, IEG, FRZ, HS, SKB, SUP, TEM, dan MM.
Modus Pemerasan Sertifikasi K3
KPK mengungkapkan bahwa biaya resmi sertifikasi K3 hanya Rp 275 ribu, namun dalam praktik, pekerja/buruh dipaksa membayar hingga Rp 6 juta.
Hal ini dilakukan melalui pemerasan memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses permohonan bagi yang menolak membayar lebih.
Modus ini sudah berlangsung sejak tahun 2019 dan berlanjut hingga saat ini, dan menjadi latar belakang OTT terhadap Noel dan kolega.
“Biaya sebesar Rp 6 Juta ini dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah UMR yang diterima para pekerja dan para buruh tersebut. Oleh karena itu, penanganan perkara ini sekaligus sebagai pemantik untuk upaya pencegahan korupsi pada sektor ketenagakerjaan yang lebih serius kedepannya agar pelayanan publik dapat terselenggara dengan mudah, cepat, dan murah sehingga tidak merugikan masyarakat sebagai pekerja atau buruh,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers KPK.
Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kegiatan tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK. Hal ini sekaligus sebagai bentuk kontribusi konkret dan dukungan publik dalam pemberantasan korupsi.
Dari informasi yang dihimpun tersebut pada hari Rabu (20/8/2025) hingga Kamis (21/8/2025), tim KPK kemudian bergerak secara pararel di beberapa lokasi di wilayah Jakarta dan mengamankan sejumlah 14 orang yaitu IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil ketiga tahun 2022-2025, GAH Koordinator Bidang Pengajuan dan Evaluasi Kompetensi keselamatan kerja tahun 2022 sampai saat ini, SB Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025, AK Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020- sekarang, IEG Wakil Menteri Ketenagakerjaan tahun 2024-2029, FRZ selalu Dirjen Bina Naker dan K3 pada atau sejak Maret 2025- sekarang, HS Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021- Februari 2025, SKP Subkoordinator, SUP Koordinator, dan TEM adalah pihak PT Perusahaan Jasa PT KEM Indonesia dan Direksi Bina Kelembagaan tahun 2021.
KPK juga telah mengamankan barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana ini yaitu 15 unit kendaraan bermotor roda 4 dengan rincian 12 unit dari IBM, 1 unit kendaraan roda 4 dari SB, kemudian 1 unit roda 4 dari HS, 1 unit roda 4 dari GAH, 1 unit kendaraan bermotor roda 2, 6 unit kendaraan roda 2 diamankan dari IBM, dan 1 unit kendaraan roda 2 diamankan dari IEG, ada juga uang tunai lebih kurang sekitar Rp 170 juta dan ada 2.201 USD dan beberapa pecahan lainnya.
“Barang bukti tersebut dari pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini jumlahnya cukup banyak dan mempunyai nilai yang cukup tinggi. Hal ini relevan bahwa praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi sejak beberapa periode waktu sebelumnya diperkirakan dari tahun 2019 sampai saat ini,” jelas Setyo.
KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama terhitung Jum’at (22/8/2025 – 10/9/2025) di rumah tahanan cabang KPK Gedung Merah Putih.
Para tersangka juga dipersangkakan pasal 12 huruf E dan atau pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Aliran Uang Diduga Capai Rp 81 Miliar
“Adapun konstruksi perkaranya atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 atau PJK3 dengan biaya yang seharusnya sesuai dengan tarif PNBP, kemudian yang tersebut mengalir ke beberapa pihak yaitu sejumlah 81 Miliar,” lanjut Setyo.
Pada tahun 2019 – 2024 IBM diduga menerima aliran uang sejumlah 69 Miliar melalui perantara. Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH, HS dan beberapa pihak lainnya.
Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda 4 hingga penyertaan modal pada 3 perusahaan yang terafiliasi PJK3.
GAH diduga menerima aliran uang sejumlah Rp 3 Miliar dalam kurun waktu 2020 – 2025 yang berasal dari sejumlah transaksi diantaranya setoran tunai mencapai Rp 2,73 Miliar transfer dari IBM sebesar Rp 317 juta dan 2 perusahaan dibidang PJK3 dengan total Rp 31,6 Juta.
Uang tersebut digunakan GAH untuk keperluan pribadi, di belikan aset dalam pembelian satu unit kendaraan roda 4 sekitar Rp 500 Juta dan transfer kepada pihak lainnya senilai Rp 2,53 Miliar.
Kemudian SP diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 3,5 Miliar pada kurun waktu 2020 – 2025 yang diterimanya dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3.
Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, diantaranya transfer ke pihak lain, belanja hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp 291 Juta.
AK diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 5,5 Miliar pada kurun waktu 2021 – 2024 dari pihak perantara, kemudian sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu IEG sebesar Rp 3 Miliar pada bulan Desember 2024.
FA dan HR sebesar Rp 50 Juta perminggu, HS lebih dari Rp 1,5 Miliar selama kurun waktu 2021 – 2024 serta CFAS berupa 1 unit kendaraan roda 4. Sehingga dalam perkara ini pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang dari PJK3 adalah IBM, GAH, SB, AK, IEG, FRZ, CFH, HS. (Izhah)
