
Sampang, kabarterdepan.com – Forum Masyarakat Sampang (Formasa) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Sampang pada Kamis (21/8/2025).
Aksi ini menyoroti dugaan pungutan di atas ketentuan pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan sejumlah pemerintah desa.
Koordinator aksi menyampaikan, DPRD Sampang dianggap tidak menjalankan fungsi pengawasan secara nyata.
“DPRD itu pakai seragam mewah, digaji dari uang rakyat, tapi malah membiarkan kebijakan yang justru menyulitkan masyarakat. Mayoritas rakyat Sampang miskin, tapi urusan tanah malah dijadikan masalah baru,” teriak salah satu orator Formasa.
Formasa menuntut Ketua DPRD Sampang untuk hadir menemui massa. Setelah menunggu sekitar 10 menit, Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan akhirnya menemui pendemo.
Dalam pertemuan itu, Formasa menegaskan bahwa pungutan biaya PTSL di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan Menteri ATR/BPN yang menetapkan batas paling rendah Rp150 ribu.
“Faktanya, di desa-desa banyak yang menarik biaya Rp300 ribu bahkan sampai Rp500 ribu. Ini jelas membebani masyarakat,” ungkap salah satu perwakilan Formasa.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan menyatakan bahwa urusan PTSL sepenuhnya menjadi kewenangan ATR/BPN.
“Untuk masalah tanah itu ranah ATR/BPN, sedangkan terkait pungutan liar ranahnya kepolisian. Tapi kalau memang perlu audiensi, kami siap memfasilitasi,” kata Rudi Kurniawan di hadapan peserta aksi.
Aksi ditutup dengan penandatanganan pernyataan sikap oleh Ketua DPRD Sampang. Isi tuntutan Formasa antara lain, mengusut tuntas pemerintah desa yang melakukan pungutan di atas ketentuan sesuai surat keputusan bersama tiga menteri.
Poin pernyataan sikap lainnya adalah memberikan usulan kepada Bupati Sampang untuk menerbitkan peraturan bea terhadap hak tanah sesuai SK tiga menteri. (Fais)
