
Bogor, Kabarterdepan.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto Rudi Kristiawan turut berpartisipasi dalam sebuah forum penting di tingkat nasional. Ia menghadiri kegiatan Telaahan Kebijakan dan Program Pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Acara ini berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat (20–22 Agustus 2025), di Hotel Bigland Sentul, Bogor.
Pertemuan strategis ini menjadi wadah berkumpulnya berbagai pihak terkait, mulai dari pejabat tinggi pemasyarakatan, pembimbing kemasyarakatan ahli, hingga pimpinan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan dari seluruh Indonesia. Forum ini fokus membahas Rancangan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Klien Pemasyarakatan.
Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi, memperkuat regulasi, dan mengharmonisasikan praktik pembinaan dan pelayanan terhadap klien pemasyarakatan. Diskusi ini mencakup klien yang berada di dalam lapas maupun mereka yang sedang menjalani program integrasi di tengah masyarakat, memastikan bahwa pelayanan yang diberikan konsisten dan optimal.
Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Dr. Ceno Hersusetiokartiko, dalam sambutannya menekankan pentingnya penyusunan kebijakan ini. Ia menyebutkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya besar untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang modern, humanis, dan berbasis pada nilai-nilai keadilan restoratif.
“Pemenuhan hak-hak klien pemasyarakatan harus diatur secara jelas dan terukur, sehingga tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong proses reintegrasi sosial yang lebih baik,” ujarnya dalam pembukaan kegiatan.

Selama kegiatan, peserta termasuk Kalapas Mojokerto, mengikuti berbagai sesi pembahasan yang intensif. Rangkaian acara dimulai dengan pemaparan terkait pelaksanaan hak dan kewajiban klien pemasyarakatan, dilanjutkan dengan pembahasan khusus mengenai hak cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, serta hak-hak lain yang menjadi bagian dari sistem pembinaan narapidana.
Selain itu, pada hari kedua dan ketiga, forum difokuskan pada diskusi panel yang membahas pending issue dalam rancangan peraturan menteri, sekaligus melakukan sinkronisasi hasil pembahasan agar selaras dengan regulasi lain yang telah ada. Diskusi ini tidak hanya melibatkan pejabat struktural pemasyarakatan, tetapi juga menggandeng akademisi dan mitra strategis seperti Center for Detention Studies, guna memperkuat perspektif akademis dan praktis dalam penyusunan kebijakan.
Kalapas Mojokerto, Rudi Kristiawan, menyampaikan bahwa partisipasi dalam kegiatan ini sangat penting bagi para kepala UPT pemasyarakatan.
“Kehadiran kami bukan hanya untuk memahami regulasi yang sedang disusun, tetapi juga untuk memberikan masukan nyata dari lapangan. Sebagai Kalapas, kami melihat langsung dinamika pelaksanaan hak dan kewajiban warga binaan, sehingga pengalaman tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan yang aplikatif,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa regulasi baru yang tengah dirancang ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan.
“Hak dan kewajiban warga binaan harus ditempatkan secara proporsional. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, pelaksanaan pembinaan akan berjalan lebih transparan, akuntabel, serta berdampak positif bagi proses reintegrasi sosial,” tambahnya.
Kegiatan Telaahan Kebijakan dan Program Pemasyarakatan ini ditutup pada Jumat (22/8/2025) dengan penegasan komitmen bersama seluruh peserta untuk mendukung finalisasi rancangan peraturan menteri tersebut.
Dengan adanya sinkronisasi yang dilakukan dalam forum ini, diharapkan ke depan pemasyarakatan di Indonesia dapat semakin maju, responsif terhadap kebutuhan warga binaan, serta lebih berorientasi pada pemulihan sosial masyarakat. (*)
