
Sragen, kabarterdepan.com — Tim Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Sragen menyatakan tidak ditemukan pelanggaran terkait isu penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Desa Sigit, Kecamatan Tangen.
Pernyataan ini disampaikan usai inspeksi dan klarifikasi yang dilakukan KP3 bersama sejumlah pihak pada Rabu (20/8/2025).
“Kami belum menemukan pelanggaran berat. Klarifikasi sudah kami lakukan ke KPL dan kepala desa, dan tidak ada harga pupuk Rp150.000 hingga Rp160.000 seperti yang diberitakan di media,” tegas Ketua Tim KP3 Sragen, Muchtar Arifin.
Muchtar juga menegaskan bahwa belum ada kejelasan jenis pupuk yang dimaksud dalam isu tersebut, apakah termasuk dalam komoditas pangan atau tebu. Meski begitu, pengawasan dan pemantauan akan terus dilakukan.
“Karena tidak ada masalah, maka kami nyatakan persoalan ini telah selesai. Tadi kami juga telah melakukan klarifikasi langsung kepada kepala desa dan KPL,” tambahnya
Sementara itu, KPL UD Tani Jaya Pangan, Warsuli, memastikan penyaluran pupuk kepada lima kelompok tani di Desa Sigit berjalan normal dan sesuai regulasi yang ada.
“Penyerapan sudah mencapai 41 persen lebih, target 100 persen akan rampung Oktober–November. Harga sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujarnya.
Perwakilan Pupuk Indonesia, Slamet, turut memastikan bahwa kuota pupuk di Kecamatan Tangen hingga akhir tahun dalam kondisi aman.
“Kalau soal harga jual di atas HET, itu ranah KP3. Kami hanya penyedia barang,” kata Slamet.
Sebagai tambahan informasi, dalam klarifikasi tersebut pihak KP3 dihadiri perwakilan dari Dinas Pertanian, Diskumindag, distributor Harum Tani, KPTR Manis Jaya, Pupuk Indonesia (PI), dan Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Tangen.
Berdasarkan hasil klarifikasi, tim KP3 Sragen menyatakan isu yang berkembang penjualan pupuk diatas HET sudah ditangani dan tidak ada temuan pelanggaran sejauh ini. (Masrikin)
