PBB Blora Naik Tak Sampai 25 Persen, BPPKAD: Warga Bisa Ajukan Keringanan

Avatar of Redaksi
IMG 20250817 WA0223
Tampak Depan : Gedung BPPKAD Blora (Pemkab Blora for kabarterdepan.com)

Blora, Kabarterdepan.com – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan-Perdesaan (PBB-P2) juga terjadi di Kabupaten Blora. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) setempat mengakui adanya kenaikan tersebut, namun hanya sebesar 23,5 persen dari ketetapan sebelumnya.

Plt Kepala BPPKAD Blora, Susi Widyorini, mengatakan pihaknya membuka layanan informasi terkait pajak agar wajib pajak bisa memperoleh penjelasan secara langsung. Warga dapat menghubungi atau datang ke pusat layanan informasi di Mal Pelayanan Publik (MPP), Kantor BPPKAD, maupun Setda Blora.

Menurut Susi, masyarakat yang merasa keberatan dengan kenaikan pajak dapat mengajukan keringanan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Bagi warga yang keberatan silakan menyampaikan, bisa minta pengurangan atau keringanan sesuai regulasi. Nanti akan dilakukan pengecekan kembali ke lapangan,” jelasnya melalui keterangan tertulis, Minggu (17/8/2025).

Susi juga menanggapi sejumlah informasi di media sosial yang membandingkan besaran PBB antara wajib pajak satu dengan lainnya, bahkan dengan tahun sebelumnya.

“Perbedaan bisa terjadi karena adanya perubahan pada bangunan atau tanah. Jadi kenaikan bisa berbeda-beda antarwajib pajak,” ujarnya.

Ia menegaskan, kenaikan PBB di Blora bukanlah akibat dari kenaikan tarif pajak, melainkan hasil penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang bersifat landai.

“Kenaikan itu bukan dari tarif, tetapi dari penilaian NJOP, baik tanah maupun bangunan. Rata-rata kenaikan NJOP di Blora relatif kecil dibandingkan daerah lain, sehingga tidak memberatkan masyarakat,” terangnya.

Selain untuk menyesuaikan NJOP, sambung Susi, kenaikan PBB ini juga bertujuan meningkatkan kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik tanpa terlalu bergantung pada dana transfer pusat.

Meski begitu, Susi menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan daya bayar masyarakat, kondisi ekonomi lokal, serta asas keadilan.

“Sosialisasi dan pelayanan kemudahan pembayaran PBB tetap kami lakukan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Pemkab Blora menargetkan kenaikan pendapatan dari PBB-P2, dari Rp 23 miliar pada tahun sebelumnya menjadi Rp 29 miliar tahun ini, atau naik 23,5 persen.(Fitri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page