
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dikabarkan memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Undangan ini berkaitan dengan upaya pemantauan dan evaluasi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
Menurut surat undangan bernomor B/4447/KSP.00/70-74/07/2025 yang diterima Redaksi Kabarterdepan.com, pertemuan ini akan diadakan pada hari Kamis, 14 Agustus 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan lokasi pertemuan berada di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. K4 Jakarta Selatan.
Daftar Pejabat yang Diundang
Surat undangan tersebut mencantumkan 18 nama pejabat yang diundang, di antaranya:
- Wali Kota Mojokerto
- Wakil Wali Kota Mojokerto
- Ketua DPRD Kota Mojokerto
- Wakil Ketua I DPRD Kota Mojokerto
- Wakil Ketua II DPRD Kota Mojokerto
- Wakil Ketua III DPRD Kota Mojokerto
- Sekretaris Daerah Kota Mojokerto
- Inspektur Kota Mojokerto
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kota Mojokerto
- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Mojokerto
- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Mojokerto
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Mojokerto
- Kepala Dinas Sosial, P3A Kota Mojokerto
- Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kota Mojokerto
- Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto
- Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa SETDA Kota Mojokerto
- Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat SETDA Kota Mojokerto
- PIC MCSP Kota Mojokerto
Agenda Rapat yang Dibahas
Pertemuan ini akan membahas berbagai agenda penting terkait tata kelola pemerintahan, antara lain:
- Audiensi dan Koordinasi
- Progres 10 Proyek Strategis Pemda TA 2025
- Paparan terkait Proyek Strategis Pemda TA 2024
- Pokir DPRD Kota Mojokerto TA 2025
- Daftar Penyedia e-purchasing Tahun 2024 dan 2025
- Daftar Penyedia Pengadaan Langsung 2024 dan 2025
- Dana Hibah, Bantuan Keuangan, dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD TA 2025 dan TA 2024
- Anggaran perjalanan dinas DPRD tahun 2025
- Daftar risiko perencanaan dan penganggaran serta PBJ tahun 2025
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya di Yogyakarta pada 19 Maret 2025. Tujuannya adalah untuk memperkuat komitmen anti korupsi Pemerintah Daerah dan meningkatkan efisiensi anggaran.
Surat undangan ini ditandatangani secara digital oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Agung Yudha Wibowo.
Tanggapan Sekda Kota Mojokerto
Sementara itu, melalui rilis resmi dari Kominfo Kota Mojokerto, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, menegaskan bahwa undangan KPK ini bukanlah panggilan pemeriksaan, melainkan forum koordinasi bersama berbagai pemerintah daerah. Pariwisata
“Saya tegaskan, Pemkot Mojokerto tidak dipanggil untuk diperiksa. Ini murni rapat koordinasi dan evaluasi tata kelola pemerintahan daerah. Tidak hanya Kota Mojokerto, tetapi juga kabupaten/kota lain yang hadir dengan jadwal berbeda,” jelas Gaguk.
Gaguk juga menyayangkan adanya isu negatif yang beredar di salah satu media lokal. Menurutnya, kegiatan serupa sudah diikuti sejumlah daerah lain, seperti Pamekasan, Tulungagung, Batu, Ngawi, Gresik, hingga Bojonegoro.
