Diskon PBB-P2 Kota Mojokerto 2025 hingga 40%, Ada Hadiah Umroh dan Motor! Begini Cara Klaimnya

Avatar of Redaksi
Loket BPKPD di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada siap melayani pembayaran dan pengajuan diskon PBB-P2 (Kominfo Kota Mojokerto)
Loket BPKPD di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada siap melayani pembayaran dan pengajuan diskon PBB-P2 (Kominfo Kota Mojokerto)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Kabar gembira bagi warga Kota Mojokerto. Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto memberikan keringanan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 40% untuk tahun pajak 2025.

Program ini berlaku hingga akhir tahun 2025, sekaligus memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mendapatkan hadiah umroh gratis dan berbagai doorprize menarik.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah agar masyarakat tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terbebani secara ekonomi.

“Jangan sampai terlewat. Kami ingin masyarakat bisa membayar pajak dengan ringan, namun tetap tepat waktu,” ujar Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota, Jumat (15/8/2025).

Pengajuan Diskon dan Pengurangan Tambahan

Bagi wajib pajak yang masih merasa keberatan membayar meskipun sudah mendapat diskon, Pemkot menyediakan mekanisme pengajuan pengurangan tambahan.

Persyaratannya antara lain:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi SPPT PBB-P2
  3. Bukti pembayaran PBB-P2
  4. Foto objek pajak
  5. Fotokopi SK pensiun (untuk pensiunan) atau slip gaji
  6. Tagihan listrik/telepon/PDAM
  7. Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan (untuk non-pensiunan)

Pengajuan Keberatan Nilai NJOP

Jika wajib pajak menilai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tidak sesuai, dapat mengajukan keberatan dengan melampirkan:

  1. Fotokopi KTP
  2. SPPT PBB-P2 asli
  3. Bukti pembayaran PBB-P2
  4. SPOP-LSPOP
  5. Foto objek pajak (tanah/bangunan)
  6. Fotokopi surat tanah

Rincian perhitungan nilai objek pajak

Pengajuan dapat dilakukan langsung ke Mall Pelayanan Publik Gajah Mada (Konter BPKPD) atau Kantor BPKPD Kota Mojokerto di Jalan Letkol Sumarjo Nomor 62.

Hadiah Umroh dan Doorprize Menarik

Selain diskon, Pemkot Mojokerto juga memberikan hadiah umroh gratis bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu dan tidak memiliki tunggakan. Ada pula hadiah lain seperti:

  • 2 unit motor
  • 5 unit lemari es
  • 6 unit mesin cuci
  • 9 unit TV LED 32 inch

“Ini bentuk apresiasi kami kepada warga yang patuh membayar pajak, karena pajak adalah sumber penting pembangunan kota,” tambah Ning Ita.

Saluran Pembayaran PBB-P2

Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal:

  1. Mall Pelayanan Publik Gajah Mada
  2. Kantor BPKPD Kota Mojokerto
  3. Bank Jatim
  4. Indomaret dan Alfamart
  5. OVO, GoPay, Tokopedia, QRIS
  6. Laku Pandai Bank Jatim
  7. Layanan Pajak Daerah Keliling

Dengan program ini, Pemkot Mojokerto berharap tingkat kepatuhan pajak meningkat, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan kota.

Responsive Images

You cannot copy content of this page