Viral Pernyataan Semua Tanah Milik Negara, Nusron Wahid Akui Itu Disampaikan Sambil Bercanda

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2025 08 14 at 14.33.25 86a7455d 1
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat menyampaikan permintaan maaf. (Instagram @kementerian.artbpn)

Nasional, Kabarterdepan.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas pernyataannya yang viral mengenai semua tanah milik negara dan rencana penertiban terhadap tanah terlantar. Pernyataan tersebut dianggap memicu kontroversi di masyarakat.

“Ada statement saya sebagai Mentri ATR/ Kepala BPN yang menimbulkan mispresepsi sehingga menimbulkan pemahaman yang liar di kalangan masyarakat terutama netizen. Karena itu dalam kesempatan yang baik ini, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahpahaman ini,” ujar Nusron Wahid dikutip dari Instagram @kementerian.artbpn, Selasa (12/8/2025).

Nusron menegaskan bahwa kebijakan penertiban hanya menyasar lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang terlantar, tidak produktif, dan tidak dimanfaatkan secara optimal.

Ia menyatakan bahwa tanah rakyat termasuk sawah produktif, pekarangan, serta tanah waris yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Pakai tidak terkena kebijakan ini.

“Yang benar adalah negaralah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya. Hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya tersebutlah yang kemudian di sebut dengan sertifikat. Karena itu sekali lagi kami mohon maaf atas simpang siurnya,” lanjutnya.

Nusron mengakui bahwa pernyataannya, yang kini viral, disampaikan dalam konteks bercanda. Namun, setelah meninjau kembali, ia menyadari bahwa candaan tersebut tidak pantas bagi seorang pejabat publik karena dapat menimbulkan persepsi yang keliru. Oleh karena itu, ia menyampaikan permintaan maaf secara tulus.

Penertiban tanah terlantar ini merujuk kepada amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam adalah dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk memaksimalkan pemanfaatan lahan yang selama ini tidak memberi manfaat optimal bagi masyarakat.

Lahan HGU dan HGB yang tidak produktif akan difokuskan pada program-program strategis pemerintah di antaranya:

1. Reforma agraria

2. Pertanian rakyat dan ketahanan pangan

3. Perumahan murah

4. Penyediaan lahan untuk fasilitas publik (sekolah, puskesmas, dll)

Nusron Wahid menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan yang dianggap tidak tepat dan kedepannya akan lebih berhati-hati dalam menyampaikan kebijakan agar tidak menimbulkan salah paham. (Izhah)

Responsive Images

You cannot copy content of this page