6 Tersangka Kasus Mbah Tupon Diserahkan ke Kejaksaan, 1 Tersangka Belum P21

Avatar of Redaksi
IMG 20250813 WA0195
Jumpa pers ungkap kasus mafia tanah atas korban Tupon Hadi Suwarno di Mapolda DIY, Sanggrahan, Condongcatur, Depok, Sleman, DIY. (Hadid Husaini / kabarterdepan.com)

Sleman, kabarerdepan.com – Polda DIY menyerahkan 6 tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY kasus mafia tanah dengan Tupon Hadi Suwarno, Selasa (12/6/2025).

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyampaikan penyerahan dipastikan usai penanganan perkara telah memasuki tahap II.

“Penyidik Ditreskrimum Polda DIY telah menyerahkan enam tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DIY pada 12 Agustus 2025,” kata Ihsan, Rabu (13/8/2025)

Dari seluruh tersangka, masih ada 1 yang belum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena belum memasuki tahap P21.

“Dengan demikian, kasus ini selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan Kami akan terus mengawal proses hukumnya,” ungkap Ihsan.

Dirinya juga mengimbau seluruh masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan atau penggelapan terkait tanah.

“Kami meminta tidak ragu melaporkan ke kepolisian apabila menemukan indikasi adanya praktik mafia tanah,” katanya. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page