
Bekasi, kabarterdepan-.com- Bekasi Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) gencar melakukan penertiban bangunan liar (Bangli) dan bangunan privat yang melanggar izin atau peruntukan.
Kepala Distaru Kota Bekasi, Dzikron, menyatakan bahwa Pemkot Bekasi akan menyasar beberapa bangunan privat dan publik yang melanggar izin dan merubah siteplan dengan sanksi pembongkaran.
“Kami tengah mendata beberapa bangunan privat dan publik yang melanggar izin dan merubah siteplan,” ujar Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Dzikron, Rabu (13/08/2025)
Kata Dzikron, Pemkot Bekasi berupaya untuk memenuhi kuota Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana UU No 26 tahu. 2007 tentang Penataan Ruang dan
PP 21/2021 yang mewajibkan Pemerintah Daerah mengalokasikan 20 ruang publik dan 10 privat.
Strategi yang dilakukan Pemkot Bekasi, kata Dzikron, dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Dengan sosialiasi dan menyadarkan masyarakat agar tertib tata ruang dan pentingnya ruang hijau.
“Dengan pelibatan masyarakat ini, setidaknya akan tercipta masyarakat yang tertib tata ruang. Sehingga mereka akan mengurus sendiri ruang hijaunya, mulai dari rumah, lingkungan sendiri,” ujar Dzikron.
Dzikron mengingatkan masyarakat. Jika melanggar, maka Distaru akan meminta kompensasi masyarakat agar dipenuhi ruang hijaunya sesuai rekomendasi saat pembuatan PBG dan perizinannya.
“Jika melanggar, kami akan meminta masyarakat untuk membongkar sendiri sesuai rekomendasi saat pembuatan perizinan. Misal bangunan terasnya melampaui batas rekomendasi, sehingga resapan air tidak ada. Jika tidak dilakukan, maka kami terpaksa akan membongkar atau menyesuaikan bangunan sesuai PBG,” papar Kepala Dinas yang mendapat penghargaan tertib tata ruang 2024 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini.
Seperti diketahui, Kota Bekasi baru memenuhi RTH sebanyak 19 persen dari target 30 persen. Sehingga perlu dilakukan strategi yang tepat dan terukur sehingga RTH Kota Bekasi tercapai.
Selain penataan ruang hijau tercapai dan tertib. Dzikron juga menegaskan bahwa upaya ini juga bisa mendatangkan Pendapatan bagi Pemkot Bekasi.
“Kami juga akan menindak berbagai bangunan publik yang melanggar peruntukannya. Dan memintak kompensasi sesuai perundangan dan peraturan yang berlaku,” ujar Dzikron.
Menurut Dzikron, kesadaran masyarakat merupakan fondasi penting bagi pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang efektif dan berkelanjutan. Dengan kesadaran ini, masyarakat dapat lebih memahami berbagai manfaat RTH, seperti Pengurangan polusi, Peningkatan kualitas udara, Peningkatan kenyamanan dan kesehatan lingkungan.
Menurut Dzikron, pihaknya tengah menginventarisir 3 kecamatan yang dikategorikan lebih banyak pelanggaran peruntukan, yakni Kecamatan Bantargebang, Kecamatan Bekasi Utara dan Kecamatan Medan Satria.
“Kami tengah mendata seluruh wilayah Kota Bekasi. Dan 3 kecamatan yang lebih banyak pelanggarannya, kami akan lakukan tindakan sesuai peraturan. Mengingatkan Warga dengan surat peringatan lalu meminta bongkar sendiri, dan kami lakukan pembongkaran jika tidak diindahkan,” ujar Dzikron.
Upaya penertiban bangunan liar dan penataan ruang terbuka hijau di Kota Bekasi merupakan bagian dari program Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik.
Distaru Kota Bekasi, di bawah kepemimpinan Wali Kota Tri Adhianto, berkolaborasi dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mengoptimalkan ruang publik dan mengurangi risiko banjir
“Alhamdulillah, kami mendapat dukungan penuh Wali Kota, Pak Tri untuk penataan Kota Bekasi yang lebih baik, istilahnya Kobe Keren, Kota Bekasi Keren tata ruangnya,” pungkas Dzikron.(Yanso)
