
Jakarta, Kabarterdepan.com – Pemerintah secara resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama, guna memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat, termasuk para pekerja, untuk ikut memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Ketetapan ini merupakan bagian dari perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan persnya pada Jumat (8/8/2025), mengimbau seluruh perusahaan untuk memberikan ruang bagi pekerja/buruh agar dapat berpartisipasi dalam perayaan kemerdekaan.
“Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” ujar Yassierli.
Meski cuti bersama bersifat fakultatif atau tidak wajib, Yassierli menegaskan bahwa partisipasi perusahaan dalam mendukung perayaan ini sangat diharapkan.
Ia mendorong perusahaan untuk berdialog dengan para pekerja/buruh guna menemukan solusi terbaik, sehingga kemeriahan HUT RI tetap terjaga tanpa mengganggu kelancaran kegiatan usaha.
“Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan,” katanya.
Yassierli menambahkan, peringatan Hari Proklamasi telah menjadi tradisi bangsa yang kaya akan berbagai kegiatan, mulai dari lomba, karnaval seni, hingga beragam aktivitas masyarakat lainnya.
Ia menekankan pentingnya menjaga tradisi ini sebagai sarana memupuk persatuan, kesatuan, dan rasa nasionalisme yang pada akhirnya akan berdampak positif pada produktivitas kerja.
“Peringatan HUT RI adalah momen bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat ini harus kita rawat agar Indonesia terus bergerak maju,” pungkas Yassierli. (*)
