PPATK Bakal Blokir E-Wallet yang Terindikasi Mencurigakan

Avatar of Redaksi
IMG 20250809 WA0018
Ilustrasi e-wallet. (Pinterest)

Nasional, Kabarterdepan.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan memblokir dompet digital (e-wallet) yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap aliran dana yang berpotensi terkait pencucian uang, pendanaan terorisme, hingga penipuan online.

Langkah ini mirip dengan dengan kebijakan pemblokiran rekening yang tidak digunakan selama kurun waktu tertentu alias “Dormant”.

“Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet, sekarang kripto kan juga bisa,” ujar Deputi Bidang Analisis dan Periksakan PPATK, Danang Tri Hartanto, Selasa (5/8/2025).

Danang juga menegaskan pihaknya belum memastikan kapan wacana pemblokiran dompet digital akan dijalankan.

Saat ini PPATK masih fokus membenahi penerapan blokir sementara rekening dormant  telah dilakukan sejak 15 Mei 2025 lalu dan menuai kritik publik.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk melindungi nasabah, mengingatkan selama lima tahun terakhir banyak rekening dormant dimanfaatkan sebagai wadah dana hasil kejahatan, seperti korupsi, narkotika, jual beli rekening hingga peretasan.

Menurut PPATK, pemblokiran akan dilakukan jika terdapat indikasi kuat bahwa akun e-wallet digunakan untuk transaksi yang tidak wajar, seperti transfer berulang dengan jumlah besar tanpa tujuan jelas, menerima dana dari sumber ilegal, atau menjadi perantara transaksi terlarang.

Proses analisis dilakukan dengan memanfaatkan teknologi deteksi pola transaksi mencurigakan yang dimiliki PPATK.

Langkah ini mendapat dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) yang sama-sama berkomitmen menjaga ekosistem pembayaran digital tetap aman.

Penyedia e-wallet juga diminta meningkatkan sistem verifikasi pengguna (Know Your Customer/KYC) dan memperketat monitoring transaksi.

PPATK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan layanan keuangan digital secara bijak, menjaga keamanan data pribadi, dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Dengan kolaborasi antara pemerintah, penyedia layanan, dan pengguna, diharapkan risiko penyalahgunaan e-wallet dapat ditekan seminimal mungkin. (Izhah)

Responsive Images

You cannot copy content of this page