
Opini, Kabarterdepan.com – Pemasangan bendera One Piece (yakni bendera bajak laut fiktif dari anime/manga Jepang) bersamaan di satu tiang atau satu atap dengan Bendera Merah Putih menimbulkan persoalan etik dan hukum, khususnya dalam konteks penghormatan terhadap simbol negara.
Berikut pandangan saya berkaitan dengan hal tersebut:
Saya katakan sebagaimana tersebut diatas, hal ini sangat sensitif sekali, dan dapat meningkatkan menimbulkan persoalan lain dibalik pemasangan bendera merah putih bersamaan dengan bendera one piece.
Meskipun bendera One Piece adalah simbol fiksi dan tidak dimaksudkan untuk tujuan politik, atau tujuan lain, saya tidak dapat membuat spekulasi, karena simbul negara adalah harga mati, apalagi pemasangannya di satu tiang atau atap yang sama dengan Bendera Merah Putih dapat dianggap tidak pantas atau melanggar etika nasionalisme dan mengarah sebagai tindakan makar.
Hal tersebut dikarenakan:
1. Bendera Merah Putih adalah lambang kehormatan negara, simbol kedaulatan, perjuangan, dan identitas bangsa Indonesia.
2. Menyandingkannya dengan bendera hiburan (fiksi) dapat dianggap merendahkan martabat atau menyamakan kedudukannya dengan simbol non-negara.
Aspek hukum yang dapat dijadikan referensi terkait pemasangan bendera merah putih bersamaan dengan bentuk simbol negara selain merah putih yaitu One Piece.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009
Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 (Tentang Larangan terhadap Bendera Negara)
Bendera Negara dilarang digunakan untuk hal-hal yaitu dipasang sejajar dengan bendera atau panji-panji selain bendera negara lain dan untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Artinya, bendera negara tidak boleh dipasang bersamaan (sejajar) dengan bendera yang tidak diakui secara resmi, termasuk bendera fiksi seperti One Piece.
2. Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009
Mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran penggunaan lambang negara: “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Bendera Negara tidak sesuai dengan kedudukan, ukuran, dan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a sampai huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Pemasangan bendera One Piece sejajar/satu atap dengan Merah Putih dapat dikategorikan melanggar Pasal 24 huruf f/g, sehingga berpotensi dikenakan sanksi.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa pemasangan bendera One Piece di satu tiang atau atap yang sama dengan Bendera Merah Putih adalah tindakan yang tidak etis dan melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Hal tersebut berpotensi menurunkan kehormatan simbol negara, dan bisa dikenakan sanksi pidana atau administratif.
Jika ingin mengekspresikan fandom terhadap anime/manga, sebaiknya dipisahkan secara fisik dan tidak dikaitkan langsung dengan simbol kenegaraan.
Jika bendera tersebut dipasang untuk keperluan dekoratif di tempat privat tanpa mengaitkannya secara langsung dengan simbol negara (dan tidak dalam satu struktur fisik atau tiang), mungkin tidak menimbulkan masalah, namun tetap harus diperhatikan konteks publik dan sensitivitasnya. Sangat sensitif terhadap harkat dan martabat bangsa dan negara Indonesia. (*)
Oleh:
Dr. H. Imron Rosyadi, Drs., S.H., M.H., Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya
