Polisi dan Pemkab Blora Kompak Larang Sound Horeg di Karnaval HUT RI

Avatar of Redaksi
IMG 20250806 WA0123
ILUSTRASI: Sound Horeg (Tangkapan layar You tube Faisol Official)

Blora, Kabarterdepan.com – Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polres Blora menegaskan larangan penggunaan sound system “horeg” (volume tinggi yang mengganggu) dalam kegiatan karnaval.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi menyampaikan, larangan ini diterapkan karena sound horeg dinilai mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

“Sound horeg ini sifatnya mengganggu ketertiban umum, terutama kenyamanan warga lain,” ujar Kapolres, Rabu (6/8/2025).

Ia menegaskan, penggunaan sound horeg dalam perayaan kemerdekaan lebih banyak membawa dampak negatif ketimbang hiburan.

“Desibel tinggi yang melebihi 85 bisa menyebabkan kerusakan gendang telinga. Bahkan, kaca rumah warga bisa pecah dan ini membahayakan,” tegasnya.

Untuk memastikan larangan ini dipatuhi, Polres Blora akan mengerahkan seluruh jajaran Polsek di setiap kecamatan untuk memantau jalannya karnaval. Imbauan juga akan diperluas hingga ke tingkat desa.

“Selain itu, kami akan menurunkan 125 personel dari Polres, ditambah personel gabungan dari instansi terkait,” katanya.

Pengamanan akan difokuskan pada karnaval di dua wilayah dengan tingkat kunjungan tertinggi, yaitu Kecamatan Cepu dan Blora Kota.

“Kedua kecamatan ini menjadi fokus utama karena antusiasme masyarakat di sana sangat tinggi,” lanjutnya.

Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman turut mendukung larangan tersebut. Ia memastikan bahwa perayaan karnaval tingkat kabupaten juga tidak akan menggunakan sound horeg.

“Kita mendukung imbauan dari Kapolres demi mewujudkan suasana aman, kondusif, dan bisa dinikmati oleh semua kalangan. Gunakan saja sound system yang wajar, tidak berlebihan,” tegas Bupati Blora. (Fitri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page