Pacari Bocah 16 Tahun Demi Open BO, Pemuda di Surabaya Terancam 15 Tahun Penjara

Avatar of Redaksi
IMG 20250805 WA0157
Kompol Rahmad Aji Prabowo, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya. (Husni Habib/kabarterdepan.com) 

Surabaya, kabarterdepan.com- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan eksploitasi seksual ABZ (22). Dirinya dijerat atas dugaan memaksa sang kekasih DKP (16) untuk berhubungan intim dan terlibat dalam layanan jasa seksual (open BO).

Kompol Rahmad Aji Prabowo, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan awal mula perkenalan ABZ dan DKP terjadi pada bulan maret 2025. Mereka berkenalan atas pelantara teman dan mulai dekat, lalu berpacaran pada Mei 2025.

“Pelaku mencari tamu dengan tarif Rp200.000 hingga Rp500.000, mengambil keuntungan Rp50.000 hingga Rp100.000 per transaksi,” jelas Kompol Aji, pada Selasa (5/8/2025).

Kompol Aji menambahkan motif utamanya adalah mencari keuntungan dengan menawarkan layanan seksual dari anak di bawah umur. Pelaku ABZ diduga sengaja menjalin hubungan dengan korban untuk memanfaatkannya secara ekonomi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17/2016 jo. Pasal 76D UU No. 35/2014: Pidana penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kemudian Pasal 2 dan 17 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Pidana penjara 3–15 tahun dan denda Rp120 juta Rp600 juta. Ancaman bertambah 1/3 jika korban anak.

“Selain mengamankan ABZ, unit PPA Polrestabes juga menyita barang bukti termasuk, KTP pelaku, dan satu unit handphone,” tambahnya.

Kompol Aji menegaskan kepada masyarakat untuk hati-hati terhadap potensi eksploitasi anak yang terjadi di lingkungannya. Dirinya mengimbau orang tua untuk memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak agar tidak sampai menjadi korban.

Sementara itu saat ini korban DKP masih mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum dari pihak berwenang mengingat usianya yang masih di bawah umur.

“Segera laporkan jika ada indikasi kejahatan serupa ke pihak berwajib,” pungkasnya. (Hudni Habib)

Responsive Images

You cannot copy content of this page