Satlantas Polres Sampang Gelar Operasi Gabungan, 89 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak

Avatar of Redaksi
IMG 20250805 WA0126
Pelanggar saat ditindak langsung di lapangan (fais/kabarterdepan.com)

Sampang, kabarterdepan.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang menggelar operasi gabungan bersama Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sampang, Selasa (5/8/2025), di kawasan Jembatan Timbang, Jalan Raya Jrengik.

Operasi ini digelar dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Sampang.

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB tersebut diawali dengan apel gabungan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor dan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata.

“Dalam operasi ini, kami menindak sebanyak 89 pelanggaran, terdiri dari 4 unit sepeda motor, 3 unit mobil, dan 82 lembar STNK yang disita,” ungkap Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, usai kegiatan.

Selain dari Satlantas, operasi juga melibatkan unsur Dishub, Bapenda, dan Jasa Raharja. Bapenda mendata sedikitnya 27 kendaraan yang belum membayar pajak, sementara Dishub mencatat 12 pelanggaran kelayakan jalan dan administrasi kendaraan.

AKP Sigit menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk membudayakan tertib berlalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan.

“Penegakan hukum ini bukan semata-mata untuk menghukum, tapi untuk mengedukasi masyarakat agar lebih taat dan tertib di jalan,” tambahnya.

Operasi gabungan ini berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Satlantas Polres Sampang berkomitmen akan terus melakukan operasi serupa secara berkala, baik mandiri maupun gabungan, guna menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan lancar di wilayah Sampang. (Fais)

Responsive Images

You cannot copy content of this page