
Nasional, Kabarterdepan.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi mengumumkan pembukaan kembali beberapa rekening yang sebelumnya diblokir karena terindikasi aktivitas mencurigakan.
Keputusan ini memberikan angin segar bagi sejumlah nasabah yang sempat mengalami gangguan dalam aktivitas keuangan mereka akibat pemblokiran rekening.
Langkah ini diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh dan tidak ditemukannya indikasi lanjutan terhadap aktivitas yang melanggar hukum atau mencurigakan.
PPATK menegaskan bahwa proses pembekuan dan pembukaan rekening tetap mengikuti prosedur ketat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alasan Pemblokiran dan Evaluasi PPATK
Pemblokiran rekening umumnya dilakukan PPATK atas permintaan instansi penegak hukum, atau ketika terdeteksi adanya transaksi mencurigakan yang berpotensi terkait pencucian uang, pendanaan terorisme, atau tindak pidana lainnya. Namun, pemblokiran ini bersifat sementara sampai dilakukan klarifikasi dan investigasi.
“Setiap rekening yang diblokir akan kami evaluasi secara berkala. Jika tidak ditemukan bukti pelanggaran, tentu akan kami buka kembali,” jelas juru bicara PPATK dalam konferensi pers, Jumat (2/8/2025).
Prosedur Pembukaan Kembali Rekening
Pembukaan rekening yang sebelumnya diblokir dilakukan dengan prosedur administratif antara pihak PPATK, bank terkait, serta nasabah atau pihak yang bersangkutan.
Nasabah diminta melengkapi dokumen pendukung dan klarifikasi atas transaksi yang dinilai mencurigakan.
Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut memantau proses ini agar transparansi dan kepatuhan terhadap hukum tetap terjaga.
Imbauan kepada Masyarakat
PPATK mengimbau masyarakat agar tidak panik jika mengalami pemblokiran rekening. Pemilik rekening disarankan untuk segera menghubungi pihak bank dan menanyakan alasan pemblokiran serta langkah yang dapat dilakukan untuk proses klarifikasi.
“Langkah PPATK bukan bertujuan menyulitkan masyarakat, melainkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan memberantas kejahatan keuangan,” tambahnya.
Kebijakan pembukaan kembali rekening yang sebelumnya diblokir menjadi sinyal positif bahwa PPATK bekerja secara adil dan proporsional.
Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga integritas dalam bertransaksi, serta memahami pentingnya pelaporan transaksi keuangan yang transparan. (Izhah)
