Permohonan JC Tersangka Korupsi TBM Ditangguhkan Kejari, Kuasa Hukum Sebut Ada Pelanggaran Etika

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2025 08 02 at 11.58.06 9aa2ba11
Potret kuasa hukum Putut, Rif’an Hanum.

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menangguhkan permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kapal Taman Bahari Majapahit (TBM), Nugroho alias Putut, sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Penangguhan tersebut dilakukan karena permohonan dinilai belum memenuhi syarat yang cukup untuk diberikan perlindungan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.

Menurut penyidik, Putut hanya memenuhi sebagian kecil dari ketentuan formal sebagai JC, yang dalam praktiknya mensyaratkan bahwa pemohon harus mampu mengungkap peran serta pelaku utama dalam tindak pidana yang sedang disidik.

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Putut, Rifan Hanum, yang mengaku kliennya telah memberikan informasi dan bukti penting kepada penyidik.

“JC itu syaratnya harus menyeret pelaku utama. Kami sudah melaporkan pengguna anggaran dan kepala daerah karena dugaan penyalahgunaan kewenangan, alat bukti yang kami serahkan sudah ada di tangan Kasi Pidsus,” ujar Rifan, Jumat (1/8/2025).

Dalam keterangannya, Rifan membeberkan bahwa Putut menyodorkan bukti berupa riwayat percakapan WhatsApp berisi intervensi antara wali kota dengan Kepala Dinas PUPR Perakim tahun 2023, Nara Nupiksaning Utama, yang diteruskan kepada Sekretaris Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto, Yustian.

Rifan menilai adanya keterlibatan aktor intelektual yang turut bermain dalam pengambilan keputusan proyek TBM tersebut.

“Sangat tidak wajar sekali, ini membuktikan jika ada dugaan pelanggaran etika persaingan tidak sehat pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.

Dalam konteks hukum, Rifan menjelaskan dugaan pelanggaran seperti ini dapat dikaitkan dengan sejumlah regulasi:

– UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 22 yang melarang persekongkolan dalam tender, serta Pasal 24 hingga 26 tentang larangan persaingan tidak sehat.

– Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengatur prinsip akuntabilitas dan larangan persekongkolan.

– Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, yang menekankan integritas dan etika dalam pengadaan.

– UU Tipikor, jika terbukti ada unsur suap, gratifikasi, atau kolusi dalam proyek TBM. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page