
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com — Pemerintah Kota Mojokerto memberhentikan secara tidak hormat (PTDH) seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial YH (43), usai terbukti mencabuli siswi SMA di bawah umur sebanyak lima kali pada tahun 2023 dan dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mojokerto pada 2024.
YH sebelumnya menjabat sebagai pegawai di bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Mojokerto.
Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga menunjukkan pelanggaran berat terhadap etika dan hukum.
Saat dikonfirmasi melalui pesan daring WhatsApp oleh Kabar Terdepan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto Ikromul Yasak belum memberikan jawaban, meskipun sudah dibaca.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, membenarkan bahwa YH telah dipecat.
“Sudah mas,” ujar Gaguk singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (1/8/2025).
Pemecatan YH dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 junto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Tindakan tersebut merupakan konsekuensi dari perbuatan YH yang terbukti melanggar hukum dan merusak citra PNS.
Diketahui, YH melanggar Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, setelah mencabuli korban berusia 16 tahun yang merupakan teman dari anaknya sendiri.
Modus pendekatannya melalui pesan DM Instagram, dengan lokasi kejadian di rumah YH di Kecamatan Kranggan dan di dalam mobil saat mengantar korban pulang. Meskipun korban sempat menolak, ia mengaku terus dirayu oleh YH.
Perbuatan bejat tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota. Kini YH harus mendekam di Lapas Kelas IIB Mojokerto. (*)
