5 Pelaku Judi Online di Banguntapan Bantul Diciduk Polda DIY, Begini Perannya

Avatar of Redaksi
IMG 20250731 WA0150
Penunjukkan barang bukti kasus tindak pidana judi online di Gedung Promoter, Mapolda DIY, Sanggrahan, Condongcatur, Depok, Sleman, DIY, Kamis (31/7/2025). (Hadid Husaini for kabarterdepan.com)

Sleman, kabarterdepan.com – Polda DIY berhasil menangkap 5 orang pelaku judi online yang berlangsung di wilayah Banguntapan, Bantul.

Kelima tersangka tersebut yaitu RDS (32), NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24). Kegiatan tersebut diketahui sudah berjalan selama sekitar satu tahun.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, mengungkapkan bahwa RDS berperan sebagai pendana utama dalam jaringan tersebut.

Untuk menjalankan operasinya, RDS mempekerjakan empat orang yang difasilitasi dengan perangkat seperti telepon genggam, komputer, dan paket internet.

“RDS ini adalah bosnya. Ia yang menyediakan link situs judi, perangkat komputer, serta mengarahkan empat karyawannya untuk memasang taruhan dan melakukan promosi,” jelasnya kepada wartawan di Gedung Promoter, Mapolda DIY, Kamis (31/7/2025).

Kelompok ini memanfaatkan berbagai promo menarik dari situs judi online. Para tersangka membuat akun dengan kartu SIM dan kode referral yang berbeda-beda.

“Tugas para karyawan ini adalah membuat akun dan melakukan taruhan. Penghasilan mereka bisa mencapai Rp50 juta per bulan,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan, polisi menemukan saldo ratusan juta rupiah di rekening para tersangka.

Slamet menambahkan, mereka aktif mencari situs dengan penawaran promo yang besar demi mendapatkan keuntungan sebesar mungkin. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page