
Sukabumi, Kabarterdepan.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi berhasil menyita berbagai jenis rokok ilegal sebanyak 5.000 slop dari tangan dua pelaku yang diamankan, Selasa (29/7/2025).
Ribuan slop rokok ilegal tersebut adalah limpahan dari Bea Cukai Bogor yang sebelumnya berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal di Pasar Cicurug.
“Awalnya peredaran rokok ilegal, terungkap oleh beacukai pada saat melakukan survei ke Pasar Cicurug, dan berhasil menyita 5 ribu slop dari dua toko dan dua pelaku,” terang Agus, Kasi Pidsus Kejari Sukabumi kepada awak media.
Agus juga menjelaskan modusnya para pelaku mengedarkan rokok ilegal melalui warung-warung.
“Kini dua pelaku berinsial I dan S sudah ditahan di Lapas Warungkiara,” tambahnya.
Akibat peredaran rokok ilegal tanpa cukai oleh dua pelaku tersebut, total kerugian negara mencapai Rp 1,9 Miliar. Para pelaku mendapatkan sanksi kurungan minimal satu tahun atas undang-undang beacukai.
Supriatna, perwakilan dari pihak bea cukai, menjelaskan awalnya mengetahui peredaran rokok ilegal di Pasar Cicurug adanya aduan dari masyarakat.
“Awalnya kami mengetahui dari aduan masyarakat dua bulan yang lalu bahwa ada peredaran rokok ilegal di Pasar Cicurug, setelah kami cek ternyata benar,” jelas Supriatna. (Idris)
