
Sleman, kabarterdepan.com – Polisi menetapkan dua tersangka tambahan kasus perusakan mobil Polsek Godean pada Jumat (4/7/2025). Total keseluruhan ada 4 tersangka yang diamankan.
Hal itu terjadi pada saat sejumlah driver pengantar makanan mendatangi kediaman pelanggan di Pedukuhan Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman, DIY untuk melakukan aksi solidaditas.
Kanit 3 Satreskrim Polres Sleman Iptu Akbar Ramadhan mengatakan kedua tersangka tambahan berinisial YP (40) dan AM (31). Keduanya diketahui merupakan warga Sleman.
Disebutnya, kedua tersangka ini melakukan perusakan mobil menggunakan bambu yang ditemukan di sekitar lokasi.
“Bambu ditemukan di sekitar kejadian diambil oleh si pelaku digunakan untuk perusakan,” katanya saat ditemui wartawan di Polresta Sleman, Jumat (25/7/2025
“Saudara YP memukul pintu mobil patroli polisi yang sudah sudah terguling, sedangkan AM memukul menggunakan bambu pada lampu mobil hingga pecah,” imbuhnya.
Untuk AM disebutnya masih berprofesi sebagai driver mengantar makanan, sedangkan YP berprofesi sebagai pedagang kaki lima.
“AM driver ini bekerja sebagai ojol, tapi akun yang dipakai pakai akun sewa. Sementara YP bukan driver ojol, dia warga yang kebetulan pedagang kaki lima yang ikut serta dalam perusakan,” katanya.
Akbar menyampaikan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan berkas untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, atas perkara tersebut, polisi telah mengamankan 2 tersangka di awal berinisial BAP (18) dan MTA (18). (Hadid Husaini)
