
Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto, Sujatmiko, S.Pd., M.Si. menekankan kembali urgensi komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Pernyataan ini muncul menyikapi isu pemeriksaan tiga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terkait kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) periode 2020–2024.
Sujatmiko, yang juga merupakan bagian dari Tim Transisi Pemerintahan Bupati Muhammad Al Barra, menegaskan bahwa visi kepemimpinan daerah adalah mewujudkan pemerintahan yang berintegritas.
“Cita-cita Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto adalah membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Pemerintahan bersih harus didasarkan pada sistem yang transparan, akuntabel, dan tidak memihak. Ini prinsip dasar yang tak bisa ditawar,” ujar Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Mojokerto ini pada Rabu (23/7/2025).
Menanggapi status ketiga kepala OPD sebagai saksi, Sujatmiko menjelaskan bahwa penetapan sebagai saksi dalam sebuah proses hukum tidak serta merta menghilangkan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menduduki jabatan tertentu, termasuk posisi strategis sebagai kepala dinas.
“Selama belum ada putusan hukum tetap (inkrah) yang menyatakan bersalah, maka status sebagai saksi tidak seharusnya menjadi penghalang. Hak ASN harus dihormati, apalagi jika yang bersangkutan memiliki kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, hasil uji kelayakan dan kepatutan (job fit) yang telah dilaksanakan harus tetap diakui, dengan penilaian final terhadap kelayakan pejabat akan ditentukan oleh hasil proses hukum selanjutnya.
Lebih lanjut, Sujatmiko menguraikan kriteria penting yang wajib dipenuhi oleh seorang calon kepala dinas untuk memastikan kepemimpinan yang efektif dan pencapaian tujuan organisasi yang optimal. Kriteria tersebut mencakup:
- Pengalaman Kerja Relevan: Memiliki rekam jejak yang sesuai dengan bidang yang akan dipimpin.
- Kepemimpinan Kuat: Kemampuan memimpin dan memotivasi tim secara efektif.
- Komunikasi Efektif: Keterampilan berkomunikasi, baik lisan maupun tulisan, yang baik.
- Pengambilan Keputusan Strategis: Kemampuan mengambil keputusan yang tepat dan berorientasi pada tujuan.
- Integritas dan Akuntabilitas: Menunjukkan kejujuran dan pertanggungjawaban dalam setiap pelaksanaan tugas.
- Kemampuan Analitis Tajam: Mampu menganalisis masalah dan merumuskan solusi inovatif.
- Adaptasi Dinamis: Kesiapan beradaptasi dengan perubahan dan tantangan baru.
- Pemahaman Mendalam: Penguasaan substansi dan seluk-beluk bidang dinas yang akan dipimpin.
“Dengan memenuhi kriteria tersebut, seorang kepala dinas akan mampu memimpin dengan efektif dan mencapai tujuan organisasi secara optimal,” pungkas Sujatmiko. (*)
