
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Aksi kejahatan komplotan pencuri sepeda motor di Mojokerto akhirnya terhenti di tangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota.
Dua pelaku, yang diketahui kerap beraksi brutal, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki lantaran melawan saat penangkapan. Salah satu pelaku ternyata adalah seorang residivis kambuhan!
Kedua bandit yang diringkus adalah NH (27), warga Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, dan KR (25), warga Desa Alas Kembang, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura. Keduanya menjadi buruan polisi setelah terlibat dalam serangkaian aksi pencurian motor di wilayah Mojokerto.
Kronologi Penangkapan: Sempat Kabur dan Melawan dengan Celurit!
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, dalam konferensi pers menjelaskan, penangkapan dramatis ini terjadi Sabtu (19/7/2025), sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
“Keduanya kedapatan membawa motor hasil curian,” ungkap AKBP Herdiawan, Kamis (24/7/2025).
Sempat kabur, lanjut AKBP Herdiawan, namun pihaknya berhasil mengejar dan mengamankannya. Setelah diinterogasi, mereka mengakui sepeda motor tersebut merupakan hasil curian.
Saat proses penangkapan, kedua pelaku mencoba melakukan perlawanan sengit. Mereka bahkan nekat menyerang petugas menggunakan celurit. Situasi yang membahayakan ini memaksa polisi mengambil tindakan tegas terukur.
“Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan keduanya menggunakan tembakan di bagian kaki kiri karena mencoba kabur dan membawa senjata tajam,” tegas Kapolres Herdiawan.
Residivis Kambuhan dan Barang Bukti Kejahatan
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam aksi pencurian, antara lain:
- Tiga unit sepeda motor hasil curian.
- Beberapa kunci T, alat yang sering digunakan dalam pencurian kendaraan bermotor.
- STNK dan BPKB palsu atau hasil kejahatan.
- Senjata tajam berupa celurit yang digunakan saat melawan petugas.
Yang mengejutkan, salah satu pelaku, NH, teridentifikasi sebagai seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Ini menunjukkan bahwa NH adalah pemain lama dalam dunia kejahatan curanmor dan telah berulang kali melakukan tindak pidana serupa.
Kedua tersangka kini mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 dan 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 7 tahun penjara.
