
Sampang, kabarterdepan.com – Polemik terkait Koperasi Merah Putih kembali memanas dan menjadi pembahasan hangat di berbagai platform media sosial maupun forum resmi kenegaraan.
Salah satu topik yang mencuat adalah perihal skema pembiayaan koperasi senilai Rp240 triliun yang berasal dari konsorsium bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta potensi risiko jika terjadi kredit macet.
Isu ini mencuat dalam rapat paripurna DPR RI bersama Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi, yang mempertanyakan bagaimana dana koperasi yang disalurkan ke sekitar 80.000 desa, masing-masing mendapat alokasi Rp3 miliar, akan dikelola dan diawasi. Terlebih, kekhawatiran muncul soal siapa yang akan menanggung beban jika kredit mengalami kemacetan.
“Kalau ada kredit macet, apakah dana desa yang menjadi penjamin? Bagaimana desa bisa membangun jalan dan fasilitas umum kalau anggarannya terserap untuk menalangi pinjaman macet?” tanya salah satu anggota Komisi VI DPR RI
Isu ini makin ramai setelah viralnya sosok Kepala Desa Hoho yang disebut-sebut menjadi bagian dari polemik tersebut. Warganet mempertanyakan validitas skema tanggung jawab koperasi, dan kekhawatiran tentang siapa yang akan memikul beban keuangan jika terjadi gagal bayar dalam sistem simpan pinjam koperasi.
Menanggapi kekhawatiran ini, kabarterdepan.com melakukan wawancara langsung dengan Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sampang, Evi Hariati, Kamis (24/7/2025).
Evi menjelaskan secara rinci mengenai prosedur dan tanggung jawab dalam sistem koperasi Merah Putih.
“Prinsip koperasi simpan pinjam itu khusus untuk anggota. Cara jadi anggota pun mudah, cukup datang ke koperasi dan menunjukkan KTP. Tidak ada biaya administrasi, yang ada hanya simpanan pokok dan simpanan wajib, jumlahnya disepakati dalam rapat anggota,” jelas Evi.
Evi juga menegaskan bahwa pihak Dinas Koperasi hanya bertindak sebagai pembina dan pengawas, tanpa ikut campur dalam pengambilan keputusan koperasi. Namun, ia memastikan akan bertindak jika ditemukan pelanggaran.
“Kalau ada penyimpangan, kami akan langsung melapor ke aparat penegak hukum agar ditindaklanjuti. Tidak ada cawe-cawe dari kami terhadap keputusan internal koperasi,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa proses peminjaman telah diatur dengan regulasi ketat.
“Sebagai contoh, pinjaman anggota dibatasi hanya 50% dari total simpanannya. Ini agar koperasi tetap sehat secara finansial,” tambah Evi.
Dengan besarnya nilai dana yang dikelola dan luasnya cakupan program ini, Diskopindag terus mendorong transparansi dan akuntabilitas agar program koperasi Merah Putih benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa tanpa menimbulkan beban baru di kemudian hari. (Fais)
