Ketua PII Sebut Karhutla di Riau dan Sumbar Indikasi Kejahatan Ekologis

Avatar of Redaksi
Screenshot 20250724 133017
Ketua PII Riau, Ir. Ulul Azmi, bersama para relawan dan mahasiswa teknik Universitas Riau membagikan masker gratis di Pekanbaru, Kamis, 24 Juli 2025.(FajarPR/Kabarterdepan.com)

Pekanbaru, Kabarterdepan.com – Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Wilayah Provinsi Riau, Ir. Ulul Azmi, ST., M.Si., CST., IPM., ASEAN Eng., menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap eskalasi kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi secara berulang di Provinsi Riau dan Sumatera Barat (Sumbar).

Berdasarkan kajian akademik dan prinsip teknik kebakaran, ia menilai bahwa insiden tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai fenomena alamiah, melainkan kuat dugaan melibatkan unsur kesengajaan oleh manusia.

“Dari sudut pandang keilmuan, khususnya teknik kebakaran, suatu nyala api hanya dapat terbentuk jika terpenuhi tiga elemen utama, yakni bahan bakar, oksigen, dan suhu panas yang melampaui titik nyala,” ujar Ulul dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis (24/7/2025).

Menurutnya, dalam konteks kebakaran vegetasi di lapangan terbuka, suhu lingkungan yang lazim tercatat di Indonesia tidak memadai untuk mencapai titik nyala alami dari bahan-bahan organik seperti daun kering, serasah, atau kayu mati. Berdasarkan literatur teknik, daun kering memerlukan suhu minimum sekitar 190 derajat Celsius untuk terbakar, serasah sekitar 200 derajat Celsius, dan kayu kering antara 300 hingga 400 derajat Celsius.

“Artinya, tanpa kehadiran sumber panas eksternal seperti api terbuka, percikan, atau bahan bakar cair yang disengaja digunakan, proses pembakaran tidak akan terjadi secara spontan,” paparnya.

Ulul menambahkan bahwa keberadaan bahan bakar cair seperti bensin atau solar di lokasi kebakaran justru mengindikasikan adanya intervensi manusia. Bensin, misalnya, memiliki titik nyala sekitar minus 43 derajat Celsius. Dalam kondisi terbuka, uap bensin sangat mudah terbakar meskipun hanya terkena percikan kecil. Hal ini, menurutnya, menjadi aspek penting dalam pembuktian teknis apabila ditemukan jejak bahan bakar di lapangan.

Lebih lanjut, Ulul menilai bahwa karhutla yang berulang di sejumlah kawasan tidak bisa dipahami hanya sebagai peristiwa ekologis, melainkan mencerminkan struktur kejahatan yang sistemik dan melibatkan aktor intelektual di balik layar.

Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang melampaui pelaku lapangan dan menembus hingga pihak yang merancang atau menginisiasi praktik pembakaran.

“Sudah saatnya negara hadir melalui penegakan hukum berbasis keilmuan. Pelaku lapangan mungkin mudah diganti, tetapi aktor intelektual adalah pusat kendali yang justru harus dibongkar,” ujarnya.

Sebagai organisasi profesi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, PII Riau menyatakan kesiapannya mendukung pemerintah dan aparat penegak hukum dalam bentuk penyediaan data teknis, pemodelan sebaran api, serta pelatihan masyarakat dalam pencegahan Karhutla berbasis edukasi dan ilmu kebumian.

Ia mengingatkan bahwa krisis kebakaran hutan bukan hanya berdampak pada kualitas udara dan kesehatan masyarakat, tetapi juga merupakan ancaman jangka panjang terhadap keberlanjutan lingkungan dan integritas sumber daya alam Indonesia.

“Fenomena Karhutla adalah irisan antara kerusakan ekologis, krisis kebijakan tata guna lahan, dan abainya etika pembangunan. Maka penanganannya juga harus multidisipliner, bukan sekadar insidental,” kata Ulul.

Dalam konteks akademik, Ulul menyerukan adanya peningkatan kolaborasi antara kalangan insinyur, perguruan tinggi, lembaga riset, serta sektor publik dan swasta. Ia mengusulkan agar pendekatan teknokratik dijadikan dasar dalam membentuk sistem peringatan dini dan kebijakan preventif berbasis data.

“Kita harus berhenti memandang karhutla sebagai musibah alam. Ini adalah konsekuensi dari lemahnya regulasi, lemahnya pengawasan, serta ketidakseriusan dalam mengintegrasikan sains ke dalam pengambilan kebijakan,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh pihak agar berpikir jauh ke depan. Menurutnya, menyelamatkan hutan dan ekosistem bukan hanya soal menjaga paru-paru dunia, tetapi menyelamatkan nalar kolektif bangsa untuk hidup dalam harmoni dengan alam. (FajarPR)

Responsive Images

You cannot copy content of this page