Atlet Voli Sekaligus Pegawai Dishub Surabaya Diduga KDRT Istri, Wali Kota Surabaya akan Beri Sanksi

Avatar of Redaksi
DD0BB964 0929 4711 ABFC 464E4AF31C72 L0 001 19 07 2025 13 31 59
Ilustrasi KDRT. (Shutterstock)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com — Seorang atlet voli Surabaya berinisial MUH (21) dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran istri. Laporan tersebut diajukan oleh istrinya, Adhelia Fernanda Vannia (23), pada Rabu (18/6/2025) lalu.

Pasangan muda ini menikah secara resmi pada 22 April 2024 dan tinggal di rumah orang tua Adhelia yang berlokasi di Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kota Mojokerto. Meski demikian, KTP keduanya tercatat sebagai warga Kota Surabaya.

Saat ini, MUH diketahui bekerja sebagai petugas pengawasan dan pengendalian (Wasdal) di Dinas Perhubungan Surabaya, selain juga aktif sebagai atlet voli.

Menanggapi kasus tersebut, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa sebagai pegawai pemerintahan kota, MUH dapat dilaporkan ke Inspektorat Kota Surabaya.

“Dasar laporan polisi ini yang dipegang, setelah ada lampiran polisi dan pemeriksaan, akan kita sanksi. Saya bantu kontak inspektorat,” ujar Eri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (23/7/2025).

Hal senada juga disampaikan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ia menyatakan bahwa kasus ini harus ditindaklanjuti secara administratif di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya guna memastikan proses penegakan disiplin pegawai berjalan sesuai aturan.

“Loh, gawat ini. Ke inspektorat,” ucap Armuji singkat.

Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman. Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan lanjutan sudah dijadwalkan dan visum akan segera dilakukan.

“Senin besok akan dilakukan pemeriksaan visum et psikiatrikum. Pelapor sudah diambil keterangan lagi dan pelapor sudah tahu semua,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa hasil dari visum akan menjadi dasar untuk meningkatkan status perkara ke tahap selanjutnya:

“Setelah pemeriksaan visum, baru digelarkan untuk naik status,” tandasnya.

Dalam laporan yang diterima kepolisian, Adhelia mengaku mengalami kekerasan fisik pada 24 Desember 2024. Ia menceritakan bahwa MUH mencekik dan mendorongnya hingga menyebabkan luka lebam di lengan kanannya.

Setelah kejadian itu, Adhelia mendatangi Mapolsek Magersari untuk mencari jalan keluar. Pasangan tersebut sempat dimediasi oleh pihak kepolisian dan sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Namun, saat dijadwalkan untuk membuat surat pernyataan bersama di Mapolsek Magersari, upaya damai gagal karena MUH menolak menandatangani dokumen tanpa alasan yang jelas. Sejak saat itu, MUH tidak pernah kembali ke rumah dan memutus komunikasi dengan istrinya.

Merasa ditelantarkan dan tidak mendapatkan kejelasan, Adhelia akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dan melaporkan MUH ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan KDRT dan penelantaran. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page