
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Pemerintah Kota Mojokerto menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi warganya melalui penyelenggaraan sidang isbat nikah massal.
Delapan pasangan suami istri secara resmi menerima akta nikah, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka dari Wali Kota Mojokerto secara simbolis. Acara penyerahan dokumen penting ini berlangsung khidmat di Ruang Sabha Mandala Madya, Balaikota Mojokerto pada Selasa (22/7/2025) menjadi momen yang dinanti-nanti oleh para peserta.
Kegiatan isbat nikah ini merupakan bagian integral dari program inovatif Si Pandu Cinta (Sinergitas terkait dengan pelayanan terpadu ciptakan perkawinan tercatat).
Inisiatif ini menunjukkan sinergi kuat antara berbagai lembaga, termasuk Pemerintah Kota Mojokerto, Pengadilan Agama Mojokerto, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mojokerto, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Mojokerto.
Melalui kolaborasi ini, program Si Pandu Cinta berupaya memastikan setiap perkawinan di Kota Mojokerto tercatat secara hukum, memberikan perlindungan dan hak-hak sipil bagi pasangan serta anak-anak mereka.
“Tapi di sini tentu ada peran serta masyarakat. Saya yakin ini ada relawan-relawan yang juga tergerak hatinya ketika melihat kondisi di lapangan ada sebagian masyarakat kita yang mungkin sudah puluhan tahun diresmikan sesuai dengan aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Ning Ita sapaan akrab wali kota.
Ning Ita menegaskan sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia, sudah seharusnya menaati aturan yang berlaku, termasuk dengan mencatatkan pernikahan di Pengadilan Agama.
“Mungkin selama ini nikahnya sah secara agama saja, padahal itu belum lengkap. Makanya saat ini panjenengan punya buku nikah yang disimpan sebagai bukti ketaatan panjenengan terhadap aturan hukum yang berlaku di negara kita,” tegasnya.
Lebih lanjut Ning Ita menuturkan bahwa pencatatan pernikahan merupakan bentuk tertib administrasi kependudukan. Yang nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah kota untuk menentukan kebijakan-kebijakan strategis dalam hal apa pun yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Semoga Si Pandu Cinta ini membawa Kota Mojokerto lebih tertib dalam pelaksanaan administrasi kependudukan. Ini sekaligus menjadi sebuah bentuk komitmen kita untuk mewujudkan cita keempat dalam Panca Cita Kota Mojokerto tentang tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.
Sebagai informasi sebelum sidang isbat nikah yang dilakukan hari ini, dari hasil pendataan di Kota Mojokerto terdapat 30 pasangan yang belum mencatatkan pernikahannya. (*)
