Istri Tersangka Kasus Korupsi TBM Kota Mojokerto Ungkap Suaminya Dicatut dalam Akta Notaris Kontraktor

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2025 07 22 at 11.26.52 7787bada
Potret istri tersangka kasus korupsi TBM Kota Mojokerto, Erny Mardiana. (Youtube Kabar Terdepan)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Seorang seniman di Mojokerto, Nugroho atau yang lebih dikenal dengan nama Putut, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto pada 24 Juni 2025 lalu, setelah Putut menjalani tiga kali pemanggilan sebagai saksi.

Putut diketahui terlibat sebagai pelaksana dalam pembangunan cover Kapal Majapahit, bagian dari proyek TBM. Namanya disebut tercantum dalam akta notaris CV Sentosa Berkah Abadi, perusahaan kontraktor pemenang tender proyek dengan nilai kontrak Rp937 juta.

Berdasarkan hal itu, kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka dengan dalih adanya konsolidasi dalam struktur organisasi perusahaan.

Penetapan tersebut menuai protes dari sang istri, Erny Mardiana, yang menilai suaminya hanya seorang pekerja seni yang diminta untuk mengerjakan elemen artistik proyek, bukan pihak yang memiliki jabatan atau kuasa dalam perusahaan kontraktor.

“Setelah disegel, suami saya belum jadi tersangka, hanya saksi. Tapi sejak awal saya sudah deg-degan. Saat jadi saksi saya tanya, apakah nanti akan jadi tersangka? Suami saya bilang dia cuma pekerja,” ujar Erny dikutip dari Podcast Kabar Terdepan, Sabtu (12/7/2025).

Erny mengaku terkejut ketika mendapati nama suaminya dicantumkan di struktur organisasi dalam akta notaris CV tersebut sebagai pekerja seni, padahal menurut pengakuan Putut, dirinya tidak pernah mengetahui atau menandatangani dokumen itu.

“Mas Putut sempat memberitahukan kepada saya di saksi kedua dan itu dibenarkan ketika pemanggilan ketiga dan dikonfrontasi. Mas Putut itu bilang sama saya bahwa dia dimasukkan ke dalam akta notaris itu tanpa dia tahu, dia juga nggak pernah diajak rapat bersama notaris saat membuat akta itu,” ungkapnya.

Erny juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap suaminya, yang hanya menerima bayaran sebesar Rp325 juta dari kontrak proyek senilai hampir satu miliar rupiah tersebut.

“Mas Putut tidak sebagai komisaris tidak sebagai direktur utama, hanya sebagai pekerja pelaksana lempengan kapal,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Putut, Rifan Hanum, menyatakan bahwa bayaran sebesar Rp325 juta yang diterima kliennya murni imbalan atas jasanya sebagai pekerja seni, bukan hasil tindak korupsi.

Rifan menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki jabatan struktural apapun dan hanya menerima imbalan kerja.

“Jadi yang didapat Pak Putut itu adalah nilai apa yang diberikan kepada pemberi kontrak atau yang menyuruh, karena Pak Putut bukan direktur maupun komisaris, artinya sesuai dengan apa yang dikeluarkan Pak Putut atas jerih payah, atas tenaganya untuk menjadikan proyek kapal tersebut,” jelasnya.

Ia menilai langkah kejaksaan menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak adil dan mengabaikan konteks peran Putut dalam proyek.

“Kalau Pak Putut pekerja, apa bedanya dengan tukang, sopir, atau kuli yang juga bantu proyek? Kenapa gak dijadikan tersangka sekalian?” ujar Rifan.

Rifan menilai ada kejanggalan dalam proses administrasi proyek dan lemahnya verifikasi oleh Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) serta panitia lelang.

Rifan mempertanyakan mengapa tanggung jawab hukum justru dibebankan kepada Putut yang hanya berperan sebagai pekerja seni, padahal seharusnya proses pengecekan legalitas dan keabsahan dokumen perusahaan dilakukan secara menyeluruh oleh pihak berwenang sebelum proyek dijalankan.

Ia menuding ada kelalaian dari pihak internal pemerintah Kota Mojokerto dalam menyeleksi pemenang lelang, yang semestinya ikut dimintai pertanggungjawaban.

Rifan menekankan bahwa prosedur verifikasi dokumen seharusnya tidak hanya berhenti pada kelengkapan administratif semata, tetapi juga diverifikasi secara langsung di lapangan oleh PPK.

“Ketika akte pendirian itu dipakai untuk kerjaan di TBM, itu dilihat tahun berapa. Ada SPUJK-nya, ada SKK-nya, ada akte sertifikat keahlian, dan lain-lain. Itu harus disertai dan itu wajib diverifikasi sama PPK. Ketika kita ikut LPSE, jangan melulu hanya kebenaran formil yang diserahkan kepada PPK, PPK harus turun,” jelas Rifan.

Ia juga menyoroti lemahnya upaya penelusuran asal-usul perusahaan pemenang lelang oleh pihak kejaksaan maupun pemerintah daerah.

“Seakan-akan kurang tenaga gitu loh Kota Mojokerto untuk menverifikasi pemenang lelang. Apa susahnya sih nyari alamat CV Sentosa Berkah Abadi, katanya kemarin kejaksaan gak ketemu-ketemu sama pemiliknya,” lanjutnya.

Rifan menduga adanya kemungkinan pemalsuan dokumen yang digunakan oleh pihak kontraktor dalam proses pengadaan proyek, dan mempertanyakan mengapa pihak-pihak terkait tidak ikut dimintai pertanggungjawaban.

“Ketika tidak sesuai, itu sama dengan pemalsuan dokumen yang diserahkan kepada tim panitia lelang. Kenapa tidak dijadikan tersangka juga sekalian dengan panitia lelangnya?” tegasnya.

Diketahui, dugaan korupsi proyek Taman Bahari Majapahit Kota Mojokerto mulai diselidiki kejaksaan sejak 12 Agustus 2024 kemudian diterbitkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 18 Agustus 2024 dan penyegelan proyek pada tanggal 13 Januari 2025. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page