
Bantul, kabarterdepan.com – Sebanyak 1,8 ribu pengendara terjaring razia oleh Polres Bantul dalam sepekan pertama penyelenggaraan Operasi Patuh Progo 2025.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry menyampaikan rincian razia yang dilakukan oleh kepolisian tersebut meliputi 1,1 ribu pelanggaran yang diberikan surat tilang dan 737 mendapatkan teguran.
“Pelanggaran paling banyak didominasi kelengkapan surat-surat berkendaraan seperti SIM dan STNK, berkendara di bawah umur, tidak menggunakan helm saat berkendara, hingga melawan arus,” katanya.
Disebutnya untuk jenis pelanggaran kendaraan roda empat yang paling banyak melanggar lampu lalu lintas.
Selama sepekan operasi, terdapat 38 kasus kecelakaan lalu lintas dengan 1 orang meninggal dunia dan luka-luka sebanyak 45 orang. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp31 juta.
Selama periode Operasi Patuh Progo 2025 telah melakukan kegiatan preemtif, imbauan, edukasi dan penyuluhan penyebaran pemasangan pamflet.
Pihaknya memberikan imbauan secara langsung dengan membagikan brosur, stiker dan leaflet untuk tertib dalam berlalu lintas. “Kami juga melakukan edukasi tertib berlalu lintas selama Operasi Patuh Progo 2025,” ujarnya.
Imbauan juga terus diberikan agar pengendara sepeda motor menggunakan sparepart sesuai dengan standar serta menggunakan sabuk sesuai standar saat (untuk kendaraan roda 4) dan dilarang menggunakan ponsel saat berkendara.
Operasi Patuh Progo di Polres Bantul melibatkan 150 personel gabungan selama 14-27 Juli 2025. Operasi ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lantas. (Hadid Husaini)
