
Kabupaten Mojokerto, KabarTerdepan.com – DPRD Kabupaten Mojokerto resmi menggelar rapat paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran atas rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, Jumat (17/07/2025). Rapat ini sekaligus menjadi momen penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Rapat berlangsung di ruang Graha Whicesa dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Khoirul Amin. Hadir dalam kesempatan itu Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, Wakil Bupati Muhammad Rizal Zakaria Oktavian, serta Sekretaris Daerah Teguh Gunarko dan jajaran Forkopimda.
Dalam penyampaiannya, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Agus Fauzan, menyebut perubahan ini merupakan bagian dari strategi transisi menuju pelaksanaan RPJMD Kabupaten Mojokerto 2021–2026, sekaligus fondasi awal APBD 2025–2029.
“Perubahan ini merupakan instrumen anggaran yang kredibel, terukur, dan dirancang untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat Mojokerto. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan strategi nyata,” ujar Agus Fauzan dari Fraksi PKB.
Badan Anggaran DPRD juga memberikan sejumlah catatan penting, salah satunya dorongan agar pemerintah daerah segera menuntaskan proses perubahan APBD agar program tidak tersendat pada semester kedua.
Selain percepatan, DPRD juga menyoroti pentingnya peningkatan pendapatan asli daerah. Target yang dicanangkan mencapai Rp 108 miliar, khususnya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di berbagai sektor.
“Perlu fondasi yang kuat untuk APBD baru, terutama pada aspek pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM),” tegas Agus.
Rangkaian rapat ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Bupati Mojokerto. Kesepakatan ini menandai komitmen bersama dalam memastikan keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (ADV)
