Kejari Batu Musnakan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Inkrah, Ada Ganja Hingga Puluhan Botol Miras

Avatar of Redaksi

Screenshot 20250717 194723
Kajari Batu, Didik Adyotomo, saat memusnahkan barang bukti tindak pidana umum periode November 2025 hingga Juli 2025 di TPA Tlekung. (Yan/kabarterdepan.com) 

Kota Batu, kabarterdepan.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu memusnakan Barang Bukti (BB) Perkara Tindak Pidana Umum periode November 2024 sampai dengan Juli 2025, yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkrah), sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Kamis (17/7/2025).

Pemusnahan tersebut berupa 178 gram sabu, 1.400 gram ganja kering, 52.000 butir pil Double L, 20 ekstasi, 12 timbangan digital, 30 alat hisap sabu, 15 pipet kaca, 5.000 plastik klip, 45 telepon genggam, 80 botol minuman keras (30 arak, 25 bir, 15 whisky, 10 anggur), 10 rompi jukir, dan 500 karcis parkir palsu.

Kegiatan acara tersebut dihadiri AKBP Renny Puspita (Kepala BNN Batu), Iptu Joko Suprianto (Kasat Reskrim Polres Batu), Aditya Prasaja, (Kadis Kesehatan), Jajaran Kasi pada Kejari Batu, serta Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan para awak media.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Didik Adyotomo, menjelaskan, berdasarkan pasal 270 KUHP, yaitu kewajiban untuk melakukan eksekusi terhadap perkara yang telah inkrah.

Dimana Kejari Batu mengundang para pihak terkait untuk ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti yang telah inkrah di bidang tindak pidana umum, yang melakukan putusan pengadilan khusus untuk pemusnahan.

“Adapun dapat kami sampaikan barang bukti ini terdiri dari 65 perkara, yaitu perkara narkoba, UU Kesehatan, perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring), yang mana kegiatan ini juga menunjukkan akuntabilitas dan tranpabilitas penganganan perkara. Sedangkan untuk perkara narkotika BB yang kami musnahkan terdiri atas Ganja dengan berat 397,01 gram, 157 pocket sabu dengan berat total 1,160 gram, 1 bungkus pil Double L sebanyak 62.179 butir,” terang Didik kepada awak media.

Menurutnya, tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi.

“Sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi, agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang,” ungkapnya.

Dalam rangkaian kegiatan yang sama, Kejari Batu juga melaksanakan bhakti sosial “Saatnya Adhyaksa Berbagi” kepada para pekerja pengelola sampah.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang bekerja di TPA Desa Tlekung. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja di TPA Tlekung,” tandas Didik. (Yan)

Responsive Images

You cannot copy content of this page