
Bantul, Kabarterdepan.com – Seorang pria berusia 60 tahun di Bantul melakukan diamankan kepolisian usai melakukan pencabulan kepada seorang anak berumur 7 tahun pada awal Mei 2025.
Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka bernama SU di pekarangan rumahnya di Padukuhan Sawahan, Srihardono, Pundong, Bantul, DIY.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry menyampaikan bahwa modus yang dilakukan pelaku dengan memeluk korban dari belakang dan memasukkan tangan kanannya ke kemaluan korban.
“Pelaku memeluk korban dari belakang kemudian memasukkan tangan kanannya sampai masuk satu jari tangan kanannya ke kemaluan korban,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (16/7/2025).
Lanjutnya, pada Senin tanggal 7 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Pelapor berinisial NS bertemu dengan korban dalam kondisi ketakutan. “Korban ditemukan dalam kondisi gemetar setelah bermain,” katanya.
“Korban menyampaikan jika dirinya bertemu dengan Mbah SU, namun saat ditanya alasanya, korban bilang tidak apa-apa,” ujar Jeffry.
Korban akhirnya mau menceritakan kejadian yang ia alami dan mengeluh kesakitan akibat perbuatan pelaku.
Polsek Pundong yang menerima laporan dari pelapor menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan kepada korban dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku SU.
Polisi mendatangi rumah istri pelaku yang berada di Imogiri, Bantul. Pelaku yang berada di rumah tersebut menyampaikan dirinya telah melakukan perbuatan bejat kepada korban.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anak dengan cara memasukkan jari telunjuknya ke kemaluan korban sekitar 5 kali,” ujarnya.
Atas kasus tersebut, Jeffry menyampaikan agar para orangtua melakukan pengawasan kepada putra-putrinya dan memperhatikan lingkungan sekitar.
“Orang tua dapat mengenali perubahan sikap pada anak,” ujarnya.
Ia menambahkan kepada orang tua agar melakukan edukasi kepada anak-anaknya sedini mungkin terkait pendidikan seks dan mengenali tubuhnya sendiri. Hal tersebut menurutnya perlu dukungan dari berbagai pihak.
“Apabila telah terjadi, maka orang tua harus langsung melaporkan ke KPAI ataupun polisi dan akan ada perlindungan dan pendampingan untuk korban,” ujarnya.
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Hadid Husaini)
