Kantongi Poin Tambahan, Dua Eks Komisaris PT BPE Blora Berpeluang Daftar Lagi

Avatar of Redaksi
Screenshot 20250717 052546
ILUSTRASI: Kantor PT Blora Patra Energi

Blora, Kabarterdepan.com – Dua nama mantan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Blora Patra Energi (BPE) berpeluang kembali mencalonkan diri dalam seleksi pengisian jabatan komisaris BPE yang saat ini kosong.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Perekonomian Setda Blora sekaligus Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Pujiariyanto, Rabu (16/07/2025).

“Dari sisi umur, dua orang itu (Seno dan Istadi) masih memenuhi syarat. Batas usia maksimal pendaftar adalah 60 tahun. Tidak ada batas minimal usia, hanya diwajibkan sudah bergelar sarjana dari semua jurusan,” jelas Puji.

Ia menambahkan, keduanya juga memiliki pengalaman menjabat komisaris PT BPE selama satu periode, yakni empat tahun, yang menjadi poin tambahan dalam proses seleksi.

“Pengalaman di BPE itu menjadi nilai plus dalam seleksi ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Pujiariyanto menjelaskan, pendaftaran seleksi komisaris akan dibuka mulai Senin (21/07/2025) hingga Senin (28/07/2025). Pendaftar tidak diwajibkan memenuhi persyaratan khusus selain latar belakang pendidikan sarjana.

Proses seleksi hanya terdiri dari dua tahapan, yakni psikotes dan wawancara, tanpa menggunakan tes Computer Assisted Test (CAT).

“Wawancara akan memuat presentasi rencana bisnis (business plan) yang dibawa pendaftar untuk PT BPE selama satu periode ke depan. Masing-masing tahapan memiliki bobot 50 persen,” jelasnya.

Untuk pelaksanaan psikotes, Pansel akan menggandeng pihak ketiga dari perguruan tinggi yang ditentukan oleh CV mitra Pemkab Blora dalam proses rekrutmen tersebut.

“Perguruan tingginya bebas, yang penting punya pengalaman dalam pelaksanaan psikotes, supaya bisa menilai kepribadian para pendaftar,” ujarnya.

Puji juga menyampaikan, bahwa minimal jumlah pendaftar yang dibutuhkan dalam seleksi komisaris PT BPE adalah tiga orang. Namun tidak ada batas maksimal pelamar.

“Berapapun jumlah pelamar akan kami terima. Tapi nantinya akan disaring berdasarkan peringkat dan hanya tiga besar yang diambil,” jelasnya.

Ia menambahkan, komposisi pendaftar harus terdiri dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum atau independen. Untuk pendaftar dari ASN, minimal harus berpangkat eselon IV atau jabatan fungsional yang setara.(Fitri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page