Pakai Modus Top Up, Tiga Pelaku Edarkan Uang Palsu di Sleman

Avatar of Redaksi
Screenshot 20250717 051140
Jumpa pers kasus peredaran yang palsu di wilayah Tempel, Sleman, DIY, Rabu (16/7/2025). (Hadid Husaini for kabarterdepan.com)

Sleman, kabarterdepan.com – Polsek Tempel Sleman mengamankan tiga tersangka asal Magelang, Jawa Tengah atas tindak pidana pengedaran uang palsu

Pelaku diketahui berinisial RS (22) pekerjaan swasta, S (31) pekerjaan petani, dan MY (23) pekerjaan swasta. Sedangkan korban diketahui seorang perempuan berinisial AE (36) yang bekerja swasta.

Kapolsek Tempel AKP Gunawan Setyabudi menyampaikan bahwa kasus tersebut terjadi pukul 16.45 WIB di sebuah konter HP di Jalan Magelang kilometer 17, Margorejo, Tempel, Sleman, DIY, Sabtu (14/6/2025).

“Korban yang sedang berjaga di TKP (Faza Cell) kemudian didatangi dua orang pelaku dengan memakai masker, salah satu pelaku turun dan bermaksud mengisi top up Dana,” kata Gunawan saat jumpa pers, Rabu (16/7/2025)

Pelaku langsung membayar uang tunai Rp200 ribu dengan terburu-buru dan langsung pergi ke arah Magelang.

Usai pelaku pergi, korban baru menyadari ternyata uang yang dipakai top up dana merupakan uang palsu.

Korban kemudian melakukan laporan ke Polsek Tempel dan ditindaklanjuti oleh polisi. Para pelaku berhasil diamankan di wilayah Magelang, Jawa Tengah pada 19 Juni 2025. Dari keterangan yang didapatkan polisi, hasil top up tersebut telah dibelikan pancing oleh para pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Tempel Iptu Agus Suparno menyampaikan bahwa uang yang diedarkan oleh pelaku tidak dicetak secara mandiri melainkan didapatkan oleh seseorang yang juga berasal dari Magelang

Dari uang yang diedarkan oleh pelaku, dilakukan bagi hasil kepada orang pengedar utama. “Dari pengakuan tersangka, dia menerima uang sebenarnya sekitar Rp3 juta kompensasinya ke pemasok 15 persen,” katanya.

Disebutnya, para pelaku melakukan modus serupa tidak hanya di wilayah Tempel namun juga di beberapa tempat seperti di wilayah Kapanewon Ngaglik, Padukuhan Beran (Tridadi), dan di Kulon Progo dengan rata-rata melakukan top up dengan besaran Rp100 ribu – Rp500 ribu.

Pelaku dikenakan Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo 245 KUHP dengan hukuman paling lama 15 tahun. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page