Benang Kusut Dibalik Penolakan LHP Inspektorat Sragen, Desa Jati Sebut Proses Penjaringan 2023 Sesuai SOP dan Seizin Bupati

Avatar of Redaksi
IMG 20250716 WA0019
Kukuh tolak LHP Inspektorat Sragen, Desa Jati Kecamatan Sumberlawang hadapi tenggat waktu dan ancaman hukum (masrikin/kabarterdepan.com)

Sragen, kabarterdepan.com – Benang kusut tindak lanjut rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sragen kepada Desa Jati hingga kini masih belum terurai.

Hingga H-2 menjelang batas akhir tenggat waktu tindak lanjut, Kepala Desa Jati beserta Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa tetap menolak untuk menjalankan rekomendasi LHP Inspektorat Sragen.

Penolakan tersebut mencakup tiga poin utama, yakni: enggan mengembalikan kerugian negara, menolak meninjau ulang Surat Keputusan (SK) perangkat desa, serta menolak melakukan uji kompetensi ulang terhadap hasil seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat desa yang telah dilaksanakan pada April 2023 lalu.

Sikap penolakan ini disampaikan oleh Pemerintah Desa Jati dalam audiensi terbuka yang digelar di Balai Desa Jati pada Senin (14/7/2025), di hadapan puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Desa Jati. Audiensi tersebut mendapatkan pengawalan dari pihak Kepolisian Polres Sragen.

Sekretaris Desa Jati, Sugiyatno, yang juga merupakan anggota panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa, menegaskan bahwa proses seleksi yang dilakukan pada tahun 2023 telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurutnya, ujian kompetensi telah dilaksanakan pada 4 April 2023 di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Hasil ujian diumumkan pada 5 April, dan pelantikan perangkat desa dilangsungkan pada 18 April 2023.

Ia menyampaikan bahwa sebelum pelantikan, seluruh tahapan telah dilalui sesuai prosedur. Hal ini termasuk menerima surat keberatan dari peserta ujian, memberikan tanggapan atas keberatan tersebut, melakukan konsultasi tertulis kepada Camat, serta menerima rekomendasi tertulis dari pihak kecamatan terkait proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa.

Ia juga mengungkapkan bahwa pasca pelantikan, tepatnya pada 18 Juli 2023, Kepala Desa dan panitia penjaringan dipanggil oleh Polda DIY sebagai saksi dalam kasus Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) fiktif yang mencatut nama UGM.

Selanjutnya, pada 6 Agustus 2023, pihak desa menerima panggilan klarifikasi dari Polres Sragen. Pada 31 Agustus 2023, mereka juga dimintai keterangan oleh DPRD Kabupaten Sragen terkait dugaan keterlibatan LPPM ilegal dalam pelaksanaan uji kompetensi perangkat desa.

Pada 29 Juli 2024, Kepala Desa, panitia, dan perangkat desa yang telah dilantik kembali dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Semarang. Kemudian, pada 23 Oktober 2024, mereka juga memenuhi panggilan dari Inspektorat Sragen.

LHP dari Inspektorat Sragen sendiri diterbitkan pada 5 Februari 2025. Sementara, berita acara hasil koordinasi antara panitia dan Kepala Desa dalam menanggapi LHP tersebut telah dikirimkan ke Inspektorat pada 5 Juli 2025.

Dalam audiensi, Sugiyatno membacakan hasil koordinasi pihak desa dan panitia yang menyatakan keberatan untuk mengembalikan kerugian negara.

Mereka beralasan bahwa proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa telah mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku serta telah memperoleh izin dari Bupati saat itu.

Selain itu, panitia mengaku tidak mengetahui bahwa LPPM yang digunakan ternyata merupakan lembaga fiktif.

Di sisi lain, Inspektorat Sragen berharap sisa tenggat waktu tindak lanjut rekomendasi LHP dapat dimanfaatkan oleh pihak desa untuk segera melaksanakan dua poin terlebih dahulu, yakni mengembalikan kerugian negara dan melakukan peninjauan ulang SK perangkat desa.

“Dari hasil koordinasi warga Desa Jati dengan Inspektur dan Irbansus, kami berharap desa dapat melaksanakan dua dari tiga poin rekomendasi LHP kami,” ujar Irbansus Joko Sunaryo saat dihubungi kabarterdepan.com, Selasa malam (15/7/2025).

“Untuk poin ketiga, tentang pelaksanaan uji kompetensi ulang, bisa dilakukan setelah batas waktu LHP nanti,” imbuhnya.

Inspektorat juga menegaskan bahwa batas waktu tindak lanjut LHP jatuh pada 18 Juli 2025. Hingga saat ini, baru Desa Gilirejo yang telah melaksanakan rekomendasi LHP, sementara Desa Jati, Desa Sambungmacan, dan Desa Klandungan masih belum melakukan tindak lanjut.

“Di akhir batas waktu, kami (Inspektorat) akan menyusun laporan hasil LHP dan menyampaikannya kepada Kejaksaan Tinggi. Selanjutnya, tinggal menunggu keputusan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” pungkasnya. (Masrikin)

Responsive Images

You cannot copy content of this page